Ayah di Lumajang Setubuhi Anak Sendiri Lebih 50 Kali

Polisi tangkap Sugeng Slamet, ayah bejat yang setubuhi anak sendiri di Lumajang
Sumber :
  • VIVA/ Bayu Januar.

VIVA - Bejat, mungkin kata itu yang tepat disematkan ke SS. Pria berusia 44 tahun asal Lumajang ini tega menyetubuhi anak kandungnya bernama Bunga, nama samaran (19), sebanyak lebih dari 50 kali.

Dalam pengakuan korban, kelakuan bejat sang ayah pertama kali dilakukan tahun 2015 saat ia masih berumur 16 tahun dan baru terbongkar pada Senin, 29 Juli 2019. Saat itu, korban berhasil kabur dan melaporkan ke Mapolsek Senduro saat akan diajak ke Hotel Samonake untuk berhubungan layaknya suami istri.

Setelah mendengar pengakuan dari korban, Polsek Senduro pun langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Lumajang untuk diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Arsal Sahban mengatakan tindakan yang dilakukan oleh sang pelaku sungguh keterlaluan.

“Orangtua bejat, sangat-sangat tidak masuk akal, di mana ayah kandung tega menyetubuhi putri kandungnya hingga lebih dari lima puluh kali sejak tahun 2015," kata Arsal kepada VIVAnews, Rabu, 31 Juli 2019.

Menurut Arsal, ada sebuah degradasi moral yang luar biasa terjadi. Polisi akan mendalami apakah tersangka juga melakukan dengan anak-anak di bawah umur lainnya atau hanya dengan anaknya.

"Kami tidak ingin predator anak berkeliaran di wilayah Lumajang. Kasihan korban-korbannya," kata Arsal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang Ajun Komisaris Polisi Hasran Cobra menerangkan, dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku juga memiliki lima orang istri, yang mana empat dari lima istrinya bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW).

Tega, Ayah di Depok Renggut Kehormatan Putrinya Sendiri

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

Ilustrasi korban pelecehan seksual.

Polisi Cabul Gerayangi Tubuh Perawat saat Tidur, Dikira Korban Kecoa Merayap

Korban merasakan ada yang meraba-raba paha hingga ke bagian perutnya. Saat tersadar, korban terkejut melihat oknum polisi Briptu AA sedang tidur melintang dibawah kakinya

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2023