Cara yang Bisa Ditempuh KPK Kembalikan Kerugian Negara dari Kasus BLBI

Gedung KPK C1 Jalan HR Rasuna Said, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

VIVA – Terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung, bebas dari jerat hukum setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasinya.  Perkembangan ini mendapat sorotan tajam dari publik. Namun ini bukan pula akhir bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus tersebut.

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Ahli Ilmu Hukum Pidana, Eddy Hiariej, mengatakan KPK masih memiliki cara lain untuk mengembalikan kerugian negara yang ditaksir sekitar Rp4,5 triliun akibat kasus tersebut. Salah satunya yakni dengan mengajukan gugatan perdata.

"Upaya hukum mengembalikan kerugian keuangan negara tidak berhenti di sini. KPK bisa mengajukan gugatan perdata untuk mengembalikan uang negara Rp4,5 triliun," kata Eddy dalam suatu diskusi di Hotel JS Luwansa Jakarta. Rabu 31 Juli 2019

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

KPK masih dapat menempuh upaya hukum lainnya, namun terlebih dahulu harus membaca secara detail putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA). Apa yang menjadi pertimbangan MA memutuskan membebaskan SAT harus diketahui KPK, karena itu penting untuk menentukan langkah hukum apa yang selanjutnya dilakukan KPK.

"Jadi tergantung kita harus membaca betul putusan Mahkamah Agung terhadap SAT. kalau SAT ini dibebaskan dari segala tuntutan hukum, karena ada suatu alasan pemaaf atau ada satu kebijakan yang diperbolehkan maka ini tidak menghapus terhadap pelaku lainnya. Artinya apa KPK harus lanjutkan. Jadi kita harus liat (putusan MA)," ujarnya

Aset Tommy Soeharto yang Disita Tak Laku-laku, Kemenkeu Bakal Kembali Lelang di 2024

Meskipun, lanjut Eddy, jika Hakim MK memutuskan dengan alasan pembenaran, tidak serta merta menghapuskan perbuatan melanggar hukum tersangka lainnya. Sebab KPK masih bisa melanjutkan kasus dengan berpendirian ada kesesatan dalam fakta yang dijadikan pertimbangan hakim.

"Kalau faktanya sama terjadi penyertaan alasan benar secara teoritik maka tak bisa dilanjutkan. Tapi bisa saja KPK berpendirian bahwa ada kesesatan fakta yang terjadi dalam pertimbangan hakim MA ketika melepaskan SAT, nah di sini jadi pintu masuk untuk melanjutkan kasus tersebut," ujarnya. (ren)

Menkeu Sri Mulyani.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan kelanjutan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI).

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2024