Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Percaya Proses Hukum

Sekda Jabar, Iwa Karniwa, tersangka kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Sumber :
  • Adi Suparman

VIVA – Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa, menyatakan siap menaati proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta senilai Rp1 miliar.

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Kali Cikeas

“Atas penetapan status tersangka kepada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, saya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berjalan,” ujar Iwa dalam keterangannya, Rabu 31 Juli 2019.

Iwa juga memastikan akan bersikap kooperatif terhadap KPK dalam mengungkap kasus tersebut. Dia menegaskan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam upaya memberantas korupsi.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon

“Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggung jawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.

Iwa menambahkan, penetapan status tersangka dari KPK menjadi peluang untuk mendapat keadilan di proses hukum. “Saya menghormati penetapan ini sebagai proses memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum,” tuturnya.

Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di Bekasi Terancam Gagal Karena Tata Kelola Buruk

KPK telah menetapkan Iwa Karniwa sebagai tersangka kasus suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta. Iwa menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Praktik suap itu terungkap berawal saat Iwa Karniwa diduga meminta Rp1 miliar dalam proses perizinan proyek Meikarta. Pengembang proyek dikatakan hanya memberi Rp900 juta kepada Iwa melalui anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Waras Wasisto.

Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), M Guntur Hamzah mengatakan bahwa terkait dengan dalil yang diajukan oleh kubu pasangan nomor 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Imi

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024