Syafruddin Tumenggung Bebas, KPK Terus Sidik Tersangka Lain BLBI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Meski terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Tumenggung, telah bebas dari jerat hukum, namun KPK mengatakan tak akan berhenti mengusut kasus yang merugikan negara Rp4,5 Triliun ini.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Disansyah, memastikan penyidikan terhadap dua tersangka lainnya yakni SJN dan ITN tetap dilanjutkan. Sebab uang negara tersebut diduga juga mengalir ke bos Gajah Tunggal Tbk tersebut.

"Penyidikan SJN-ITN pasti kami teruskan, dalam diskusi semakin kuat isu perkara ini bukan administratif apalagi perdata, dan pendapat ahli pidana dan administrasi negara akan dipelajari untuk perkuat penanganan perkara ini," kata Febri di Hotel JS Luwansa, Rabu 31 Juli 2019

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Menurut Febri, dalam fakta persidangan, dakwaan terhadap Syafruddin, semuanya terbukti. Hanya saja, dalam hal ini majelis hakim memiliki perbedaan dalam memandang kasus tersebut, apakah masuk ke ranah pidana, perdata ataukah ke Administrasi Negara

Dengan terbuktinya perbuatan Syafruddin, Febri meyakini maka ada perbuatan melanggar hukum juga yang diduga dilakukan oleh SJN dan ITN. 

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

"Satu hal yang ingin saya tegaskan, majelis hakim di tingkat kasasi mengatakan perbuatan terbukti. tapi apakah menurut Majelis Hakim itu pidana perdata atau Administrasi Negara, ini perbedaan pendapatnya," ujarnya

Sementara itu, Febri juga mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini KPK belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung terkait kasasi Syafruddin. Padahal, putusan tersebut sudah dikeluarkan oleh MA sejak 9 Juli 2019 lalu.

"Putusan lengkap sampai sekarang kami belum terima. saya enggak tahu mungkin masih ada proses pengetikan yang agak lama, dari Mahkamah Agung, atau proses-proses yang lain. tapi salinan putusan lengkap belum kami terima sampai dengan hari ini," ujar Febri

Menurut Febri, dari keluarnya putusan sampai hari ini, sudah lebih dari 20 hari MA belum memberikan salinan putusannya. Padahal salinan putusan sangat penting untuk dipelajari lebih lanjut guna menentukan langkah kedepannya.

"Kita belum menerima dan belum bisa baca secara lengkap kenapa hakim katakan mengapa kasus ini berada di ranah perdata, kenapa hakim mengatakan berada di ranah administrasi negara," ujarnya

Namun saat ini KPK mencari informasi sendiri terkait isi putusan yang dikeluarkan Hakim MA untuk selanjutnya didiskusikan di Internal KPK. "Dengan berbekal informasi yang sudah ada, dan putusan yang sudah ada, dari KPK tentu saja ada beberapa yang bisa kita diskusikan," ujarnya

Febri berharap MA segera mengeluarkan salinan putusan tersebut, karena bukan hanya KPK sendiri yang membutuhkan salinan putusan tersebut. Tetapi juga masyarakat membutuhkannya, karena banyak ingin mengetahui bagaimana kelanjutan dari kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp4,5 triliun tersebut.

"Ini bukan hanya kepentingan kpk, bukan hanya terdakwa tapi kepentingan publik lihat lebih lanjut bagaimana sebuah kasus dgn kerugian keuangan negara yang sangat besar kemudian berakhir di MA," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya