Pembatalan Status CPNS Dokter Difabel Melawan Hukum Internasional

Drg. Romi Syofpa Ismael Mengadu ke Mendagri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas menilai, keputusan Bupati Solok Selatan menganulir kelulusan CPNS dokter gigi difabel bernama Romi Syofpa Ismael bertentangan dengan prinsip penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas.

Buka Bersama Perhimpunan Tionghoa, Istri Gus Dur Ingatkan Kemajemukan Indonesia

Menurut Pusako, secara internasional prinsip umum penghormatan terhadap hak penyandang disabilitas itu dituangkan dalam Kovenan mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities).

Konvensi ini ditetapkan pada 13 Desember 2006 dan telah diratifikasi oleh sedikitnya 173 negara di dunia. Indonesia meratifikasi kovenan itu pada 30 November 2011 melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Gegara Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami, Seorang Istri Malah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kovenan menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dan lapangan kerja. Pasal 27 angka 1 huruf b, disebutkan jelas melarang diskriminasi atas dasar disabilitas terhadap segala bentuk pekerjaan. Mulai dari tahap perekrutan hingga pengembangan karier.

"Artinya, tidak ada satu pun perbuatan yang dibenarkan dalam penentuan ketidakkelulusan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan yang didasarkan pada disabilitas. Penyandang disabilitas pada dasarnya haruslah diperlakukan sama dengan masyarakat lainnya," kata peneliti muda Pusako, Ikhbal Gusri, di Padang, Kamis, 1 Agustus 2019.

Berprestasi di Ajang Internasional, Atlet NPC Sumut Diguyur Bonus Rp3,1 Miliar

Ketika standar penilaian berbasis kompetensi nilai telah ditetapkan sebagai syarat kelulusan, katanya, hal itu juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Dalam kasus ini, dokter Romi telah melewati seluruh tahapan seleksi CPNS dan bahkan mendapatkan posisi teratas dalam seleksi. 

Maka keputusan Bupati Solok Selatan membatalkan Romi jelas bertentangan dengan prinsip jaminan mendapatkan pekerjaan dan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas.

"UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas juga memberikan jaminan yang kuat bagi pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Pemenuhan hak penyadang disabilitas sebagaimana tercantum dalam pasal 2 UU Penyandang Disabilitas harus didasarkan pada asas-asas, antara lain, kesamaan kesempatan. Asas ini memberikan pengertian kepada kita semua bahwa setiap orang termasuk penyandang disabilitas haruslah diberikan kesempatan yang sama," kata Ikhbal.

Dia juga menilai, UU itu menjamin pemenuhan penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Keputusan untuk menggagalkan Romi tentu merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hak penyandang disabiitas. Pasalnya, Romi menempati peringkat pertama dalam seleksi CPNS.

"Selain itu, Pemberian stigma negatif kepada penyandang disabilitas dalam kasus ini dengan menganggap bahwa penyandang disabilitas dalam keadaan tidak sehat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, merupakan perbuatan yang juga bertentangan pasal 77 UU Penyandang Disabilitas," ujarnya. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya