Kapolri Perintah Tim Teknis Novel 6 Bulan, Jokowi Tetap Tunggu 3 Bulan

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia melakukan aksi solidaritas pada Peringatan dua tahun kasus kekerasan terhadap Novel Baswedan di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Presiden Joko Widodo merespons surat perintah kapolri terkait pemberian waktu enam bulan untuk tim teknis menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Jokowi menekankan tetap meminta hanya tiga bulan bukan enam bulan.

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

Jokowi menegaskan tetap meminta hasil kerja tim itu dilaporkan setelah tiga bulan bekerja.

"Berjalan saja belum, kalau sudah berjalan tiga bulan tanyakan kepada saya," kata Jokowi di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta, Kamis 1 Agustus 2019.

Momen Akrab Prabowo dan Jokowi di Acara Bukber di Istana Negara

Pembentukan tim teknis ini setelah Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) bekerja. Namun, sejumlah pihak mulai dari aktivis antikorupsi hingga KPK, menilai TGPF tak mampu menuntaskan perkara itu. Maka itu, Jokowi didesak mengeluarkan peraturan guna membentuk TGPF independen.

Hanya saja, Jokowi masih memberi kesempatan kepada tim teknis ini. Kepala Negara sebelumnya juga menilai, tim ini bekerja melanjutkan pekerjaan TGPF yang dibentuk sebelumnya, sehingga masih berkesinambungan.

Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak

Sebelumnya, Polri optimistis tim teknis mampu menjalankan perintah dari Jokowi yang meminta kasus dugaan penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan diungkap, dalam kurun waktu tiga bulan.

Meski Jokowi memberikan waktu tiga bulan penyelesaian, surat perintah tim teknis yang ditandatangani Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan tim tersebut berjalan selama enam bulan.

"Sprint (surat perintah) tim ini enam bulan. Kemarin ada perintah tiga bulan dari Presiden, tim akan bekerja secara maksimal dan saya punya keyakinan tim ini mampu mengungkap kasus tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 31 Juli 2019.

Sebelumnya, kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa, menilai pembentukan tim teknis dari Polri untuk melanjutkan penyelidikan kasus teror air keras terlalu berbelit-belit. Pembentukan tim tersebut justru malah makin mengulur waktu mengusut pelaku penyerangan terhadap penyidik KPK itu.

"Jadi berbelit-belit, jadi kebanyakan tim. Dan kita perlu menduga ini jadi semakin mengulur-ulur waktu," kata Alghiffari saat dihubungi, Kamis, 18 Juli 2019.

Alghiffari menambahkan, kasus ini akan sulit terungkap bila polisi terus mengulur waktu dengan membentuk tim teknis. Sebab, tim semacam ini sudah sering dibentuk oleh pihak kepolisian bahkan sejak beberapa bulan Novel diserang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya