KPK Geledah Rumah Iwa Karniwa di Cimahi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi, terkait proyek Meikarta.

Omicron Menggila, Jabar Tambah Tempat Tidur

Kali ini, giliran kediaman Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa yang digeledah tim lembaga antirasuah itu. 

"Setelah melakukan penggeledahan di dua lokasi kemarin, hari ini tim datangi rumah tersangka IWK di Cimahi untuk melakukan penggeledahan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, 1 Agustus 2019. 

Demi Target Pemilu 2024, Musdalub Golkar Jabar Disarankan Dipercepat

Sebelumnya, tim lebih dulu menggeledah ruang kerja Iwa Karniwa, Rabu, 31 Juli 2019. Dari penggeledahan itu KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan Raperda RDTR Kabupaten Bekasi 2017.

Tidak hanya ruangan Iwa Karniwa, KPK juga melanjutkan penggeledahan di kantor Dinas Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, pada sore harinya.

AHY Minta Ini ke Demokrat Jabar Muluskan Kans Pilpres 2024

Serangkaian penggeledahan tersebut dilakukan berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan izin mega proyek Lippo Group, Meikarta di Cikarang, Jawa Barat.

KPK telah menetapkan Sekretaris Daerah Pemprov Jabar, Iwa Karniwa sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap Rp900 juta untuk mengurus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang masih berkaitan dengan proyek Meikarta.

Uang tersebut disinyalir berasal dari PT Lippo Cikarang yang diserahkan ke Iwa Karniwa melalui perantara eks Kabid Pentaaan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaili. Neneng sudah divonis bersalah terkait perkara suap pengurusan izin Meikarta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya