KPK akan Gabungkan Kasus-kasus Emirsyah Satar

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA –  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengungkapkan bahwa persoalan yuridiksi menjadi salah satu hambatan dalam merampungkan penyidikan kasus suap pembelian pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia yang telah menjerat mantan Direktur Utama Emirsyah Satar. Sebab kasus tersebut bersifat lintas negara.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Ini prosesnya menyangkut yursidiksi negara lain juga kan," kata Alexander kepada para awak media, Kamis 1 Agustus 2019. 

Mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu mengatakan KPK telah berkoordinasi dengan lembaga antirasuah negara lain, seperti Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk mengusut kasus ini. Apalagi skandal suap yang diusut KPK itu berawal dari laporan SFO.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Diketahui, penerima manfaat alias Beneficial Owner dari Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo dalam kasus ini diduga jadi perantara suap terhadap Emirsyah. Perusahaan tersebut juga berdomisili di Singapura.

"Kami kemarin itu kan sudah ada kerjasama dengan SFO  Inggris, kemudian menyangkut dengan perusahaan yang menerima aliran dana itu kan perusahaannya di Singapura kami kerjasama dengan CPIB," kata Alex.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Selain itu, klaim Alex, pihaknya sepanjang penyidikan dilakukan juga menemukan informasi-informasi baru. Masih dirumuskan KPK, apakah akah digabungkan kasusnya atau terpisah untuk diadili. 

"Kasus itu berkembang terus, cuma kami kan ingin dalam menangani perkara itu kan kami tuntaskan. Jangan ini perkara sudah yang ini diajukan dulu, nanti baru disidang lagi, kemudian disidang lagi. Yang bersangkutan dapat disidang 3,4,5 kali untuk kasus, yang sebetulnya ini satu rangkaian. Itu kan bagi dia enggak adil juga kan, jadi kami sekalian saja. Kenapa, karena kasus ini kan berkembang terus," kata Alex.

Diketahui, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, KPK sampai sekarang belum juga menahan Emirsyah Satar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sempat menyatakan bahwa komisi antirasuah menargetkan penyidikan kasus ini selesai pada akhir Juli atau awal Agustus 2019. Apalagi dokumen-dokumen yang menjadi bukti juga berbahasa asing.

Emirsyah dalam perkara ini diduga menerima suap €1,2 juta dan US$180 ribu atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara, Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya