Terbukti Terima Suap, Politisi PAN Sukiman Akhirnya Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Sukiman, dalam suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Sumber :
  • Edwin Firdaus

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman, tersangka suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Sukiman ditahan pada Kamis petang, 1 Agustus 2019, setelah menjalani pemerikaan sebagai tersangka. Anggota Komisi XI DPR itu ditahan di Rutan KPK yang berada di kantor KPK lama, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan kalau Sukiman akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan.
 
"Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 1 Agustus 2019.

Pengawasan Pilkada 2024 di Kabupaten Puncak Papua Terancam Tak Maksimal

Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye, Sukiman tak banyak berkomentar mengenai proses hukum yang dijalaninya. Sukiman hanya berharap kasus yang menjeratnya dapat segera rampung.

"Makasih ya, mohon doanya semoga semuanya cepat selesai," kata Sukiman?.

Amnesty International Sebut Pelanggaran HAM di RI Semakin Buruk, Aparat Paling Banyak Terlibat

KPK sebelumnya telah melakukan rekonstruksi perkara suap anggota DPR dari Fraksi PAN, Sukiman, di rumah dinas di Kompleks DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 22 Juli 2019.

Diketahui, Sukiman telah dijerat KPK, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018, untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperkuat peristiwa transaksi suap yang diduga melibatkan Sukiman. Selain itu, penyidikan juga membutuhkan untuk membuat semakin terang alur peristiwa dugaan pemberian dan penerimaan suap saat itu.

Sukiman diduga menerima Rp2,65 miliar dan 22 ribu dolar AS dari Natan. Uang itu diberikan untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan dalam APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya