Terungkap, Fakta Baru Kasus Oknum TNI Mutilasi Kekasihnya

Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Musi Banyuasin, Sumsel.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

VIVA – Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi atas Fera Oktaria di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Prada Deri Pramana, menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis 1 Agustus 2019.

Suami Mutilasi Istri di Ciamis Mulai dari Kaki, Terakhir Kepala

Deri menjalani prosesi sidang dengan mengenakan seragam TNI. Dalam sidang ini, terungkap pula jika Deri memang ingin memutilasi korban, dengan memotong beberapa bagian tubuhnya.

Namun, upaya tersebut tidak tuntas. Sebab gergaji yang dia gunakan patah. Deri hanya sempat memotong bagian tangan korban, yang tidak lain adalah kekasihnya.

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?

Untuk diketahui, mayat Fera sebelumnya ditemukan dalam kondisi tangan terpotong di Penginapan Sahabat Mulia di Jalan PT Hindoli, Musi Banyuasin, pada 10 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 WIB. Sementara penyewa kamar sudah berada di lokasi beberapa hari sebelum kejadian.

Dalam dakwaan fakta persidangan yang disebutkan Oditur Mayor D Butar Butar, Deri membunuh Fera dengan mencekiknya. Karena bingung untuk menghilangkan jejak atas kejahatan yang dia lakukan, Deri kemudian keluar dari kamar penginapan.

Ada Sesajen di Rumah Kakek yang Tewas dengan Kondisi Kepala Hancur

"Saat keluar dari kamar ia menemukan sebuah gergaji di dalam gudang di area penginapan. Gergaji itu kemudian dia gunakan untuk memutilasi korban, tapi belum putus. Saat memotong bagian tangan korban, gergaji tersebut lalu patah," ujarnya.

Karena hal itu, kata Mayor D Butar Butar, Deri kembali keluar kamar dan membawa sepeda motor milik korban untuk membeli gergaji kembali beserta sebuah tas koper, di pasar yang berada tidak jauh dari penginapan.

"Saat tiba di penginapan terdakwa kembali melanjutkan memotong tangan korban. Akan tetapi, setelah berhasil memotong satu tangan korban, gergaji tersebut kembali patah," kata Mayor D Butar Butar.

Ini membuat Deri semakin bingung untuk menghilangkan jejak. Hingga kemudian ia menghubungi salah seorang temannya, dan menceritakan bahwa telah membunuh Fera.

Teman Deri itu sempat terkejut atas tindakan yang dilakukan terdakwa. Tak hanya itu, terdakwa pun meminta saran apa yang harus dia lakukan. Teman terdakwa akhirnya menyarankan agar jenazah tersebut dibakar.

Mendapat saran tersebut, terdakwa kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam ranjang. Kemudian, ia menyiapkan sebuah racun nyamuk bakar yang telah dirakit hingga dijadikan alat untuk membakar jenazah.

"Setelah menyalakan racun nyamuk bakar, terdakwa meninggalkan penginapan. Tapi ternyata racun nyamuk tersebut mati sebelum mampu membakar jenazah korban yang ditempatkan di dalam ranjang," katanya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya