Wacana Pemilu 2024 Pakai E-Voting Dapat Dukungan

Petugas melakukan simulasi pemungutan suara secara elektronik (E-Voting) di gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jakarta, Jumat, 3 Mei 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mendukung wacana Komisi Pemilihan Umum yang akan menerapkan sistem rekap elektronik atau e-rekap dalam pilkada serentak 2020 mendatang dan pemilihan elektronik atau e-voting pada pemilu 2024 mendatang.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

"Kami akan minta kepada KPU, untuk mempertimbangkan bisa diadakan," kata Tjahjo di gedung IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Senin 5 Agustus 2019.

Mantan Sekjen PDIP ini menanggapi keluhan KPU mengenai permasalahan Undang Undang Pemilu yang nantinya akan menjadi pijakan KPU untuk membuat peraturan KPU (PKPU), untuk pelaksanaan e-rekap dan e-voting di pemilu yang akan datang.

KSAD Tegaskan TNI AD Tegak Lurus Selama Masa Transisi Kepimpinan Presiden Jokowi

"Saya kira, perlu diperkuat saja di dalam undang-undang," ujarnya.

Tjahjo optimistis e-rekap dan e-voting bisa diterapkan secara bertahap di Indonesia, mengingat infrastruktur untuk mendukung penerapan hal tersebut perlahan terus dibangun. Selain itu, sistem e-rekap dan e-voting sudah ditetapkan dalam pesta demokrasi banyak negara.

PKB Perkuat Politik Islam dalam Pemerintahan Prabowo-Gibran, Menurut Pengamat

"India bisa kok dengan jumlah penduduk miliaran. Hampir semua negara bisa. Pilakdes saja sekarang ada yang sudah menggunakan e-voting. Tidak ada masalah. Lebih praktis dan lebih murah. Tinggal political will-nya bagaimana. Respons DPR bagus, saya kira setuju tinggal bagaimana penyelenggaranya kan ada di KPU," paparnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan rapat pleno pembentukan tim kajian untuk persiapan realisasi penggunaan rekap elektronik (e-rekap) pada pilkada serentak 2020. 

"Kami putuskan untuk membentuk tim kecil yang akan melaksanakan, menyiapkan konsep atau desain dari e-rekap, " kata Komisioner KPU, Viryan Azis di kantornya, Rabu 24 Juli 2019.

Viryan menambahkan, kajian e-rekap dianggap perlu, karena penerapan baru akan dilakukan pada pilkada serentak 2020 mendatang. Dan, KPU telah menyiapkan tiga aspek kajian khusus.

"Yaitu aspek legal, aspek teknis, dan aspek IT. Kita juga akan meminta masukan dari banyak pihak" ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya