Komnas HAM Dorong Tindakan Hukum Atas Pemadaman Listrik

Sorot 20 tahun Reformasi - Komnas HAM - Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Choirul Anam, menyesalkan pemadaman listrik di sebagian Pulau Jawa, kemarin. Menurut dia, hal itu merenggut hak asasi masyarakat di wilayah yang terdampak.

Gegara Listrik Padam, 3 Pegawai Pemkab Brebes Panik Terjebak Dalam Lift 45 Menit 

"Tidak ada pemberitahuan apa pun sebelumnya soal pemadaman lampu, tiba-tiba saja. Itu menunjukkan, satu, tata kelola di PLN ini punya masalah gitu ya," kata Choirul di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 5 Agustus 2019.

Menurut Choirul, kejadian ini harus dievaluasi supaya tak terulang. Dijelaskan pula apa yang salah dan perbaikan ke depan, sehingga menjamin dan menepis kekhawatiran masyarakat.

Panas Bangladesh Hingga 41 Derajat Celcius, Sekolah Minggu Ini Ditutup

"Kemudian ketiga, kalau memang ini ada kelalaian, diusut sampai tindakan hukum, tidak hanya sanksi administratif," ujarnya.

Choirul menambahkan ada dugaan pelanggaran yang bisa diusut ke penindakan hukum. Alasannya, rencana darurat yang dilakukan PLN tidak matang, mengingat sampai berjam-jam listrik tidak terdistribusi.

Sederet Kisah Perjuangan Tiko, Mulai dari Merawat Ibu yang Depresi hingga Hidup Tanpa Listrik

"Kenapa kok enggak ada emergency yang jelas sejak awal. Kalau ada kan, planning untuk pencegahan bisa," ujarnya.

Terkait pemulihan distribusi listrik ini juga dia tak melihat ada langkah antisipatif. Terlebih sampai Senin ini belum juga normal seluruhnya.

"Menurut saya, planning untuk menempatkan ini sebagai sesuatu hal yang strategis tidak secara serius dilakukan," kata Choirul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya