Istri Kuli yang Setubuhi Anak Sendiri Meninggal karena Tertekan

SP, si ayah bejat yang gagahi anak sendiri (mengenakan baju tahanan).
Sumber :
  • VIVA/ Nur Faishal.

VIVA - Perbuatan bejat SP (45 tahun), warga Jalan Petemon, Kota Surabaya, Jawa Timur, tak hanya membuat anak kandungnya, sebut saja Madu (17), hamil sampai dua kali. Tetapi membuat istri SP tertekan batin hingga akhirnya sakit-sakitan dan meninggal pada November 2018 lalu. Kini Madu dan bayinya dirawat di sebuah yayasan perlindungan anak.

Kronologi Pemerkosaan Hingga Pembunuhan Wanita Muda di Sawah Besar

Di hadapan penyidik, SP mengaku bekerja sebagai kuli bangunan. Di rumah, dia tinggal bersama istri dan anak tunggalnya. Pria tambun itu juga mengaku doyan minuman keras.

"Tidak setiap hari (mabuk)," katanya di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya pada Rabu, 7 Agustus 2019.

Tampang Pemerkosa dan Pembunuh Wanita Muda di Sawah Besar

Pada tahun 2015, dalam kondisi mabuk SP pulang. Syahwatnya memuncak lalu mendekati Madu yang tengah tidur di dalam kamar. Dia merudapaksa putrinya sendiri. Saat itu, korban berusia 14 tahun dan duduk di bangku SMP.

"Saya tidak sadar," katanya dengan suara lirih.

Pembunuhan Wanita di Sawah Besar, Ada Sperma di Kemaluan Korban

Sejak itu SP berkali-kali menggauli anaknya. Dalam seminggu bisa tiga kali tersangka meminta jatah hubungan badan. Biasanya dalam kondisi mabuk. Korban tak berdaya karena SP mengancam.

"Saya ancam tidak akan menyekolahkan," ujarnya.

Pernah sang istri memergoki tersangka saat menyetubuhi korban. Tersangka tak perduli dan melanjutkan aksi bejatnya. Ketika ditegur, tersangka mengamuk sehingga istrinya ketakutan. Tertekan batin, istri tersangka kemudian sakit-sakitan dan meninggal dunia.

"Meninggalnya bulan sebelas (2018)," katanya.

Ditinggal istri, tersangka makin leluasa menggauli putrinya. Pengakuan tersangka, korban digauli hanya empat kali. Namun, polisi tak percaya dan menanyai korban. Pengakuan korban mengejutkan.

"Pengakuan korban, tiga kali seminggu tersangka menyetubuhi korban," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Ruth Yeni.

Perbuatan tersangka membuat korban hamil hingga dua kali. Hamil yang pertama digugurkan. Sementara kehamilan yang kedua selamat dan melahirkan bayi yang kini berusia empat bulan.

"Hamil yang kedua korban tidak cerita ke ayahnya hingga kebablasan dan sampai lahir," kata Ruth.

Tersangka kini ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak. Karena korbannya anak kandung, Ruth menegaskan akan menerapkan pasal pemberatan.

"Kami juga pertimbangankan menjerat tersangka pada tindakan pengguguran (janin)-nya," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya