Pansel KPK Tegaskan Keberadaannya Bukanlah Alat Pemuas ICW

Ketua Setara Institute, Hendardi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Panita Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjamin kualitas dalam seleksi calon pimpinan lembaga antikorupsi itu untuk periode 2019-2023. Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih menegaskan bahwa seleksi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nasdem Akui Belum Bersikap soal Pengganti Firli Bahuri: KPK dalam Posisi Terpuruk

Yenti mengatakan itu menanggapi tudingan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang menyatakan bahwa Pansel tidak serius dalam mencari komisioner lembaga antirasuah yang berintegritas.

"Pastilah [terjamin kualitas seleksi capim KPK]. Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku (UU dan hukum). Kami fokus bekerja," kata Yenti ketika dikonfirmasi, Kamis, 8 Agustus 2019.

Anggota DPR Supriansa Ikut Dorong Pengganti Firli Bahuri Mesti Lewat Pansel

Menurut Yenti, kritik Koalisi Masyarakat Sipil terhadap kinerja pansel dalam mencari dan memilih calon pimpinan KPK yang berintegritas justru tidak berdasar. Dia menyebut tudingan Koalisi Masyarakat Sipil bahkan dilancarkan sebelum pihaknya mulai bekerja, yakni pada 17 Mei.

Koalisi Masyarakat Sipil juga mempermasalahkan 40 calon pimpinan yang lulus tes psikologi. Menurut ICW, ke-40 orang yang lulus tes psikologi tidak memuaskan atau sesuai dengan harapan publik.

Anggota Komisi III DPR: Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel

Anggota Pansel Capim KPK Hendardi menegaskan keberadaan timnya bukan alat pemuas Koalisi Masyarakat Sipil. Dia meminta ICW maupun Koalisi Masyarakat Sipil berhati-hati saat membawa nama publik ketika menilai kinerja Pansel Capim KPK.

"Pansel memang bukan alat pemuas ICW dan koalisi ini-itu. Pansel mempertanggungjawabkan kerjanya pada Presiden, bukan pada ICW atau koalisi ini-itu," ujarnya.

"Mereka bisa mengatasnamakan publik atas dasar riset atau survei atau mereka baru menang pemilu? Bisa dengan serta merta dan enteng mengatasnamakan publik. Hati-hati mengatasnamakan publik," katanya.

Sangat mungkin, menurutnya, Koalisi Masyarakat Sipil, di antaranya terdiri dari ICW dan Pusako memiliki kepentingan pribadi dalam melancarkan tudingan kepada Pansel Capim KPK. Sejak awal Pansel sudah mengundang mereka untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK, tapi hampir tak ada yang mendaftar. Masalahnya, ketika ada orang lain, misal, dar kalangan polisi, jaksa, atau hakim mendaftar, mereka mengkritik habis-habisan Pansel.

Menyangkut LHKPN yang juga dipersoalkan, Hendardi menyinggung Koalisi Masyarakat Sipil yang tak meributkan hal itu ketika seleksi pada 2015. Ia menyatakan tidak ada persyaratan yang berbeda dari seleksi periode sebelum-sebelumnya.

Dia menduga Koalisi Masyarakat Sipil meributkan masalah LHKPN sekarang karena memiliki kepentingan untuk menjatuhkan orang-orang yang mereka tidak sukai, seperti dari polisi dan jaksa. Mereka, katanya, seakan memiliki agenda mendorong figur favoritnya yang berasal dari kalangan KPK.

"Karena itulah syarat menyerahkan LHKPN di awal-awal seleksi menjadi akal-akalan mereka untuk menggugurkan pihak yang tidak mereka sukai. Bisa dipahami mereka ngotot di situ. Namun Pansel KPK pantang didikte siapa pun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya