Habib Bahar Dieksekusi ke Lapas Cibinong

Habib Bahar bin Smith
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA – Terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur, Habib Bahar bin Smith, dieksekusi dari Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jawa Barat ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lapas Pondok Rajek, Cibinong Bogor, hari ini Kamis 8 Agustus 2019.

Anak Aghnia Punjabi Dianiaya, Ini 6 Tips Pilih Baby Sitter yang Berkualitas

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Habib Bahar setelah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung beberapa waktu lalu.

“Habib Bahar dan kawan-kawan akan dieksekusi dan akan dibawa ke Lapas Kabupaten Bogor. Dijemput di Polda,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Abdul Muis kepada VIVAnews, Kamis 8 Agustus 2019.

CCTV Jadi Bukti yang Memberatkan Suster Penganiaya Anak Aghnia Punjabi

Abdul Muis menambahkan, untuk eksekutor pemindahan Habib Bahar dilakukan oleh Tim Jaksa Penjemput dari Lapas Cibinong. “Tim Jaksa Eksekutor dari Cibinong,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengabulkan permohonan terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur Habib Bahar bin Smith yang mengajukan untuk menjalani masa tahanan di Lapas Cibinong Bogor. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasiepenkum) Kejati Jawa Barat, Abdul Muis menjelaskan, pihaknya saat ini belum mengeksekusi Habib Bahar karena menunggu salinan putusan hukuman lengkap.

Penampakan Kantor Penyalur Suster Tersangka Penganiaya Anak Aghnia Punjabi di Surabaya

“Terkait eksekusi Habib Bahar dan kawan-kawan, kita masih menunggu salinan lengkap putusan. Untuk pelaksanaan eksekusinya, kita akan eksekusi sesuai domisili terpidana,” ujar Abdul di Bandung Jawa Barat, Rabu 17 Juli 2019.

Penasehat hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menjelaskan, prioritas saat ini pihaknya mengajukan masa hukuman dijalani di Lapas Cibinong Kabupaten Bogor. “Surat sudah dikirimkan untuk minta tahanan di Pondok Rajeg dan sudah diterima jaksa. dan mereka Kajari juga sudah membuat surat ke Kajati,” ujarnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, M Edison menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Habib Bahar karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur. Edison menegaskan, Habib Bahar terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam dakwaan primer, subsider dan dakwaan ketiga.

“Mengadili terdakwa terbukti secara sah turut serta merampas kemerdekaan orang di muka umum, menjatuhkan pidana dengan pendajara 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” ujar Edison di ruang sidang gedung Arsip dan perpustakaan Kota Bandung.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Jaksa, menuntut Habib Bahar agar dihukum enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Dalam pertimbangannya, untuk hal meringankan Habib Bahar mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.

“Untuk hal memberatkan bagi terdakwa, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban, merugikan ulama dan para santri di pesantren,” katanya. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya