KPK Periksa Anggota DPRD Kepulauan Riau soal Kasus Nurdin Basirun

Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun (tengah) jadi tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap perizinan reklamasi di Kepulauan Riau, yang menjerat Gubernur Nurdin Basirun, yang kini berstatus non-aktif. Hari ini KPK memanggil lima orang saksi dalam kasus tersebut.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Kelima saksi yang akan diperiksa adalah Bobby Jayanto (anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau), Nyimas Novi Ujiani (anggota DPRD Kabupaten Karimun), Juniarto selaku Kasubag Akomodasi dan Transportasi Sekretariat Biro Umum Pemprov Kepri, Elda Febrianasari Anugerah (PNS di Pemprov Kepri), dan Rury Afriansyah selaku Direktur PT Riau Utama Pratama.

"Dipanggil sebagai sebagai saksi untuk tersangka NBU (Nurdin Basirun)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Agustus 2019.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dalam kasus ini, lembaga anti rasuah telah menetapkan Nurdin Basirun sebagai tersangka. 

Sebelumnya, KPK memperpanjang masa penahanan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun selama 40 hari. Nurdin dijerat KPK terkait kasus dugaan suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepri tahun 2018-2019.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

"Masa penahanan NBA diperpanjang selama 40 hari, dimulai tanggal 31 Juli 2019 sampai 8 September 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, melalui pesan singkatnya, Selasa, 30 Juli 2019.

Nurdin ditahan di Rutan KPK yang berada di Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Selain Nurdin, KPK juga memperpanjang masa tahanan tiga tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Mereka yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar. "Mereka juga diperpanjang masa penahanannya selama 40 hari," kata Febri. (ren)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022