NU NTB: Kalau Tak Akui Pemerintah RI, Silakan Cari Negara Lain

Wakil Ketua NU NTB, Lalu Winengan
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Salah satu hasil rekomendasi Ijtima Ulama IV adalah mewujudkan NKRI syariah sesuai Pancasila. Hal tersebut mendapat penolakan keras dari Nahdlatul Ulama (NU) Nusa Tenggara Barat.

GP Ansor Ungkap Makna Gowes 90 KM, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045

Wakil Ketua NU NTB, Lalu Winengan, mengatakan ijtima ulama IV merupakan produk politik yang dibuat-buat dengan mencantumkan label keagamaan.

"Ijtima ulama dibuat-buat, ulamanya juga buatan. Ulama siapa yang saya lihat di situ, enggak ada. Mengaku ulama. Kok ulama sifatnya seperti itu," ujarnya di Mataram, Kamis, 8 Agustus 2019.

Pendeta Gilbert Olok-olok Salat dan Zakat, PBNU: Kami Umat Islam Diajarkan untuk Menahan Emosi

Lalu Winengan meminta agar yang tergabung dalam ijtima ulama untuk meninggalkan Indonesia jika tidak mengakui pemerintah dan bersikeras mempertahankan rekomendasi NKRI syariah.

"Yang namanya ulama itu memberi fatwa tentang keagamaan bukan fatwa tentang politik. Ya kalau tidak mengakui pemerintah itu kan politik. Kalau tidak mengakui pemerintah silahkan cari negara lain, di sana jadi ulama," katanya.

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor yang Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Winengan tegas tidak mengakui orang-orang yang terlibat dalam ijtima ulama adalah seorang ulama. Karena, menurut Winengan, dalam rekam jejak, justru semuanya terlibat politik praktis.

"Yang menyebut dirinya ulama berapa kitab yang dihapal? Bandingkan dengan Kyai Ma'ruf. Saya khawatirkan Allah memberikan gempa di mana-mana karena perbuatan yang mengaku ulama," katanya.

Winengan merasa heran konsep NKRI syariah dan bentuknya. "Kalau mau itu silahkan bentuk di Suriah. Kenapa lu lari dari Suriah," ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia bukan hanya umat Islam, tetap semua masyarakat Indonesia dari berbagai suku dan agama. Sehingga, NKRI katanya merupakan harga mati tanpa ada embel-embel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya