BNNP Sumsel Sita 23 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi

Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan menangkap dua bandar besar narkoba asal Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berinisial Y dan AE.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dari penangkapan ini, BNNP Sumatera Selatan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 23 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNNP Sumatera Selatan, Sulityo Pudjo mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan di dua tempat yang berbeda, Rabu, 7 Agustus 2019.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Y diringkus petugas saat berada di kawasan kilometer 7 Palembang ketika berada di terminal bus Damri. Saat membekuk Y, petugas turut mengamankan barang bukti satu bungkus plastik berisi ribuan butir pil ekstasi.

"Penangkapan ini kami lakukan atas laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di kawasan kilometer 7 di terminal bus Damri. Setelah pengintaan dan informasinya valid, kami langsung melakukan penyergapan," ujarnya, Jumat, 9 Agustus 2019.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Dari penangkapan tersebut, menurut dia, pihak BNNP Sumatera Selatan melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan Y, dia mendapatkan barang haram tersebut dari AE.

Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap tersangka AE, di rumah kontrakannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Dari penangkapan ini, petugas menemukan 23 bungkus sabu dan empat bungkus narkoba jenis pil ekstasi.

Total barang bukti yang berhasil disita petugas dari kedua tersangka dalam pengungkapan ini, yaitu sebanyak 23 kilogram sabu dan 5 bungkus berisi ribuan butir pil ekstasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya