KPK Sita Sekoper Bukti dari Rumah Eks Sespri Mantan Gubernur Jatim

Tim KPK membawa koper berisi barang bukti dari rumah Karsali di Sakura Regency, Ketintang, Surabaya, pada Jumat, 9 Agustus 2019.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Penggeledahan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah pribadi Karsali, eks sekretaris pribadi dan ajudan mantan gubernur Jawa Timur Soekarwo, di Sakura Regency, Ketintang Selatan, Kota Surabaya, selesai sekira pukul 18.51 WIB pada Jumat, 9 Agustus 2019. Dari rumah megah berlantai dua itu, KPK membawa barang bukti dokumen sebanyak dua koper dan satu kardus.

Gudang Garam Resmi Bantu Pemerintah Bangun Tol Kediri-Tulungagung Senilai Rp 9,92 Triliun

KPK dan polisi yang mengawal keluar dan langsung pergi dengan menunggangi tiga mobil Innova hitam. Tidak ada keterangan disampaikan oleh mereka. Begitu keluar, seorang pemuda berkaus santai langsung menutup pintu rumah Karsali. “[keterangannya] sama KPK saja," kata Ketua RT kompleks perumahan, Abdullah.

Sebelumnya, sekuriti Sakura Regency, Karman, kepada wartawan mengatakan ada enam orang dari KPK yang melakukan penggeledahan di dalam rumah Karsali. Empat polisi mengawal. Tim Komisi Antirasuah datang sejak pukul 16.00 WIB. "Pak Karsali tidak ada, katanya ke luar kota," ujarnya.

Puluhan Foto dan Video Syurnya Tersebar di Medsos, Siswi di Tulungagung Trauma

Seorang anggota polisi yang ikut mengawal penggeledahan menceritakan, sebelum di rumah Karsali, KPK terlebih dahulu menggeledah sebuah rumah di kawasan Asem Rowo, Kota Surabaya. Informasi diperoleh, rumah yang digeledah di Asem Rowo ialah milik mantan Kepala Bappeda Pemprov Jatim, Zainal Abidin.

Saat ini, Zainal Abidin diketahui aktif sebagai politikus Partai Demokrat. "Kalau penggeledahan di Asem Rowo tadi pagi jam sembilan. Dari sana baru ke sini (rumah Karsali)," kata polisi yang ogah namanya disebutkan itu kepada VIVAnews.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Tim KPK membawa koper berisi barang bukti dari rumah Karsali di Sakura Regency,

Pada Rabu, 7 Agustus 2019, KPK menggeledah kantor Dinas Perhubungan Jatim di Jalan A Yani Surabaya; rumah pribadi Kepala Dishub Jatim, Fattah Jasin, di Nginden Intan Tengah Surabaya; dan rumah pribadi mantan Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, Ahmad Sukardi, di Sidosermo Surabaya.

Esok harinya, giliran kantor Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Jatim yang digeledah. Jauh sebelum itu, 11 Juli, KPK juga menggeledah rumah mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jatim, Budi Setiawan, di kawasan Bhakti Husada.

Semua rentetan penggeledahan itu adalah pengembangan dari kasus suap pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun 2018. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya