Satu Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kebakaran Hutan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Polisi menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Perusahaan perkebunan sawit itu berinisial PT SSS ditetapkan tersangka pada 8 Agustus 2019, namun polisi baru mengumumkannya.

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan dua alat bukti unsur kelalaian perusahaan itu.

"Unsur kelalaiannya terbukti. Kalau unsur kesengajaan untuk membakar ini masih belum terbukti. Artinya, polisi sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan korporasi ini sebagai tersangka," kata Dedi di kantornya, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.

Puslabfor Polri Selidiki Kasus Kebakaran Maut Toko Frame Mampang

Polisi sudah memeriksa 15 orang sebagai saksi mulai dari direksi hingga karyawannya. Dalam penyidikan ini akan ditelusuri sejauh mana kontrol perusahaan terhadap lahan yang menjadi tanggung jawab mereka.

Jika memang ada peran masing-masing personal yang terbukti melakukan pelanggaran, tak menutup kemungkinan akan menjerat personal tersebut.

RS Polri Sebut Jasad Kebakaran Toko Frame Mampang Luka Bakar Sampai 100 Persen

"Apakah mulai direksi sampai karyawan tidak peduli terhadap lahan yang menjadi tanggung jawab dan kontrol dia. Kalau memang terbukti ya nanti tidak menutup kemungkinan dari mulai direksi sampai karyawan yang bertanggung jawab mengontrol lahan tersebut bisa dijadikan tersangka," katanya.

Bahkan, menurutnya, jika dalam proses penyidikan perusahaan tersebut melanggar hukum maka sanksinya bisa pencabutan izin perusahaan itu oleh gubernur.

Lokasi kebakaran toko frame di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan

Usut Penyebab Kebakaran Toko Frame di Mampang, Polisi Bakal Gelar Olah TKP Pekan Depan

Polisi bakal melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) perihal kebakaran Toko Frame dan Galeri bernama 'Saudara Frame' di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024