Logo timesindonesia

Peras Pejabat, Dua Anggota LSM Di Gresik Ditangkap

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro saat rilis ungkap kasus pemerasan terhadap pejabat Pemkab Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro saat rilis ungkap kasus pemerasan terhadap pejabat Pemkab Gresik (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Sumber :
  • timesindonesia

Dua anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lipan berinisial MP dan DJ diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pejabat Pemkab Gresik. 

Kedua orang ini ditangkap oleh tim Saber Pungli saat melakukan pemerasan terhadap kepala bagian umum Pemkab Gresik, Sukardi. 

Kapolres Gresik AKBP Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan pada awalnya LSM Lipan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kegiatan tahyn 2018 kepada bagian umum Kabupaten Gresik. Pihak bagian umum membalas surat klarifikasi tersebut.

"Kemudian ada percakapan via telepon, pelaku minta bertemu dan koordinasi langsung dengan kabag umum," ucapnya.

Namun tak hanya ingin bertemu kedua pelaku juga meminta uang sebesar Rp 50.000.000. Jika tak menyiapkan, kedua pelaku mengancam akan melaporkan bagian umum Kabupaten Gresik kepada Kejati Jawa Timur.

"Kemudian juga pelaku meminta agar dikondisikan uang sebesar Rp 50 juta dan kalau tidak dipersiapkan uang sejumlah tersebut maka LSM Lipan ini akan mengkoordinasikan dengan pihak Kejati Jatim," tambah AKBP Wahyu.

Karena merasa ada pemerasan, korban melaporkan kejadian itu kepada polisi. Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya uang Rp 5 juta, dua unit HP serta satu Unit Mobil HRV warna hitam milik tersangka.