Sadis, ABG di Tegal Meregang Nyawa di Tangan 5 Sahabat

Keterangan Polres Tegal terkait kasus pembunuhan lima ABG terhadap sahabatnya
Sumber :
  • VIVA/Wwing Wiwoho

VIVA – Peristiwa memilukan menimpa Nurkhikmah di Tegal, Jawa Tengah. Sadisnya, anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun itu harus meregang nyawa di tangan lima sahabatnya sendiri.

BNPB Sebut Alih Fungsi Hutan Memperparah Dampak Longsor di Bandung Barat

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada April 2019 lalu terungkap berkat penemuan tulang belulang korban dalam karung di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal. Tim Satreskrim Polres Tegal yang melakukan penyidikan dan pendalaman kasus mengungkap, pelaku pembunuhan adalah lima teman korban.

Mengejutkannya, dua dari lima pelaku adalah perempuan dan masih di bawah umur. Kelima pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni Abdul Malik (20), Muhammad Soproi (18), Saiful Anwar (24), NL (17), dan AI (15).  

Paranormal Ini Ngaku Tahu Ciri Pelaku yang Santet Stevie Agnecya: Jumlahnya 2 Orang

Berdasarkan pemeriksaan awal, pembunuhan tak direncanakan dan terjadi secara spontan dalam kondisi mabuk. Sebelum pembunuhan, mereka sempat mengunjungi salah satu obyek wisata di Tegal, kemudian mengonsumsi minuman keras (miras).

"Itu spontan pembunuhannya. Sebenarnya, mereka para pelaku bersama korban hanya menegak miras saja di rumah kosong sehabis jalan-jalan dari salah satu obyek wisata di Tegal. Saat mereka semua dalam kondisi mabuk, dari sanalah mulai cekcok," ujar Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus Prianto, Kamis, 15 Agustus 2019, seperti dilansir dari VIVAnews.

Pengemudi Sedan Tabrak 5 Orang di BSD, 1 Diantaranya Tewas di Tempat

Nah, dalam keadaan mabuk itu, terjadi perang mulut, di mana korban lebih dulu memanggil Abdul Malik yang juga kekasihnya. dengan panggilan tak sopan. Teman-temannya lalu memprovokasi, dan yang terjadi Abdul memperkosanya hingga berujung pada pembunuhan.

Kasatreskrim Polres Tegal AKP Bambang Purnomo menambahkan, ada tiga faktor yang memicu pembunuhan itu: sakit hati, cemburu dan rasa kesetiakawanan antarpelaku. Salah satu pelaku perempuan mengaku sakit hati karena pacarnya direbut. Sedangkan pelaku perempuan lainnya tersingung dengan ucapan korban. Saat ini, dua pelaku sedang menjalani proses pendampingan.

"Dua pelaku yang masih di bawah umur ini sedang menjalani proses pendampingan dari pihak Bapas Pekalongan," ujar AKP Bambang.

Dan atas aksi pembunuhan ini, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 80 ayat 3 tentang undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun dan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pemberatan. Ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, sedangkan untuk pelaku di bawah umur terancam hukuman pidana lebih dari 7 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya