Copot Pejabat Eselon, Irjen Kementan: Tidak Langgar Arahan Presiden

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman.
Sumber :

VIVA – Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian (Irjen Kementan), Justan Riduan Siahaan membantah dengan keras adanya tudingan bahwa langkah Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan), yang terkait kebijakan impor bawang putih adalah melanggar arahan Presiden Joko Widodo yang meminta menteri tak keluarkan kebijakan, dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019.

Tingkatkan Produksi Padi, Kementan Kebut Tanam Padi Gogo di Lahan Sawit Muara Enim

"Di kementerian strategis itu setara dirjen. Kami sangat alert dengan arahan presiden dimaksud saat mengambil keputusan itu, dengan kemungkinan reaksi dari yang bersangkutan. Alert, kami alert bahwa negara kita negara hukum," tegas Justan di Jakarta (16/8).

Justan menilai tudingan ini keliru sebab pencopotan tersebut merupakan bentuk tindakan tegas sebagai komitmen tidak memberikan toleransi terhadap korupsi. “Adanya peluang atau celah dalam pengawasan, sehingga kami ambil sikap lebih awal dengan pencopotan sementara dari jabatan saat ini,” lanjutnya. 

Ingin Tata Kelola Sawit Membaik? Harus Saling Bersinergi

“Pencopotan ini merupakan langkah strategis mengikuti PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturan ini mengamanatkan pimpinan kementerian atau lembaga untuk memitigasi risiko. Risiko korupsi sangat strategis di Kementerian Pertanian, dan keputusan mencopot sementara adalah tindakan strategis. Pak menteri memiliki sikap yang jelas akan kasus suap bawang putih ini, memberikan ruang yang luas bagi KPK untuk melakukan penyelidikan,” tegas Justan. 

Justan menjelaskan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuannya yakni memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Ahmad Sahroni Penuhi Panggilan KPK soal Kasus TPPU SYL

“Jadi dalam kasus suap bawang putih ini, Kementan sangat terbuka bagi KPK untuk mengumpulkan informasi dan mengungkap kasus suap impor bawang putih secara terang benderang, sehingga public clear melihat masalah ini. Meskipun sebenarnya belum diketahui keterlibatan pejabat Kementan, namun Mentan merasa perlu mengambil langkah tegas, konkrit dan segera sebagai komitmennya dalam anti korupsi,” jelasnya.

Justan menjelaskan bahwa yang dimaksud tidak boleh mengganti jabatan strategis tersebut adalah bila kondisinya dalam keadaan normal, sementara yang dilakukan Mentan adalah upaya mitigasi risiko terhadap kasus yang sedang terjadi. 

Langkah Menteri Pertanian yang mencopot sejumlah pejabat di Ditjen Hortikultura juga harus dicatat sebagai upaya untuk memitigasi Risiko Reputasi Kementerian Pertanian yang sedang diakui  kinerja positifnya dalam perekonomian Indonesia, dan juga mendapat penghargaan anti gratifikasi dua kali (2017 dan 2018) dari KPK. Kementan sejak awal telah kerjasama dengan KPK, dan secara khusus  3 personil KPK ditempatkan di Kementan untuk pencegahan korupsi.  

“Hasilnya, hingga saat ini Kementan melalui Ditjen Hortikultura telah memblacklist 72 importir bawang nakal. Pegawai di Ditjen Hortikultura juga terbukti sudah berani melaporkan ke KPK terkait pemberian gratifikasi, dan ini nyata dilakukan oleh mereka,” cetusnya.

Langkah Mentan Amran ini menurut Justan merupakan bagian dari revolusi mental dan reformasi birokrasi. Mentan sangat fokus dan konsisten menerapkan revolusi mental dan birokrasi, terbukti dari karena ‘bermain-main, sebanyak 1.432 pegawai Kementan telah didemosi dan mutasi.

“Ini adalah tanggung jawab moril kami, para Eselon I sebagai pimpinan tinggi Kementerian, dan tidak ingin terjadi pembiaran terhadap isu yang berkembang. Pencopotan pejabat yang dimaksud adalah langkah antisipasi saja, dan yang bersangkutan akan dikembalikan ke jabatannya semula bila tidak ditemukan bukti dan indikasi pelanggaran. Kami mendukung KPK sepenuhnya dalam menjalankan proses hukum,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya