Daun Ganja Dijadikan Sayur Mayur, Ustaz Abdul Somad Jawab Begini

Ustaz Abdul Somad
Sumber :
  • ANTARA Foto/Feny Selly

VIVA – Ganja dalam hukum di Indonesia memang terlarang. Namun konon masyarakat di beberapa daerah, misalnya Aceh, masih ada yang menggunakan daun ganja untuk bahan sayur mayur. Warga Aceh memakai daun ganja untuk bahan masakan dan melunakkan daging. 

Terpopuler: Tips Padu Padan Shimmer Dress, hingga Waspadai Infeksi Saluran Kemih Mengintai Wanita

Bagaimana hukum daun ganja dijadikan sayur mayur? Ustaz Abdul Somad menjelaskan sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW. 

"Kullu muskirin khamrun. Wa kullu muskirin haramun," ujar UAS mengatakan hadis yang diriwayatkan Bukhari Muslim tersebut dikutip Selasa 20 Agustus 2019.

Kesalahan Ini Banyak Dilakukan Orang saat Lebaran, UAS: Ditusukkan Paku ke Kepala Kamu Lebih Baik

Ustaz Abdul Somad mengatakan arti dari hadis tersebut yaitu setiap yang memabukkan apa pun jenisnya hukumnya adalah haram. 

"Mau itu ganja, putaw atau pun kecubung. Itu haram," ujar UAS dalam saluran YouTube miliknya.

Sudah Bertaubat Apakah Dosa Masa Lalu Tetap Dihisab? Ini Penjelasan UAS

Baca juga nih: Deddy Corbuzier Jawab Ustaz Abdul Somad, Akun Katolik Semringah

Bagaimana kalau sedikit saja mencicipi barang yang memabukkan? Ustaz Abdul Somad menjelaskan sabda Nabi SAW yang berkaitan dengan hal tersebut yaitu Ma askara katsiruhu faqaliiluhu haraamun (HR.An-Nasa’i dan Abu Daud dan menurut At-Tirmizi Hadits tersebut Hasan).

"Yang artinya sesuatu yang kalau banyaknya saja memabukkan, maka yang sedikitnya tentu haram juga," jelas UAS. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya