Logo timesindonesia

Tak Ingin Ditangkap, Pengguna Sabu Sembunyi di Plafon Rumah

Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Aipda Priyanto, ketika mengamankan tersangka kasus narkoba usai diturunkan dari plafon rumah. (FOTO: Istimewa)
Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah Aipda Priyanto, ketika mengamankan tersangka kasus narkoba usai diturunkan dari plafon rumah. (FOTO: Istimewa)
Sumber :
  • timesindonesia

Samsul (36) warga Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mencoba mengelabui polisi ketika hendak ditangkap. Pengguna narkoba jenis sabu itu, bersembunyi di plafon rumah.

"Tersangka ketahuan sembunyi di plafon rumah, karena tidak ada jalan lain buat melarikan diri. Rumahnya sudah kami kepung," ucap Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah, Aipda Priyanto.

Rumah tersangka digerebek petugas kepolisian pada Senin 19 Agustus 2019, sekitar pukul 11.30 WIB. Penggerebakan ini menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Tanah Merah.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa, plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat kotor 0,45 gram, sendok sabu terbuat dari sedotan, seperangkat alat hisap sabu terbuat dari botol bekas air mineral, dan sedotan plastik bening.

"Tersangka mengakui obat-obatan terlarang itu untuk dikonsumsi sendiri," imbuhnya.

Priyanto menjelaskan, tersangka tidak memungkiri jika beberapa bulan terakhir sering mengkonsumsi sabu-sabu. Berdasarkan hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif narkoba.

"Tersangka statusnya sebagai pengguna narkoba jenis sabu. Ia dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," papar Kanit Reskrim Polsek Tanah Merah, Bangkalan, Aipda Priyanto.