Predator Mojokerto Pilih Mati daripada Kebiri Kimia, Ini Alasannya

Ilustrasi pedofil.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Terpidana kasus pemerkosaan terhadap sembilan anak, M Aris (20) menolak hukuman pidana tambahan berupa kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Jawa Timur. 

Arab Saudi Beri Hukuman Berat Ini Kepada Pelaku Kekerasan Seksual di Makkah dan Madinah

Tukang las asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto ini lebih memilih hukuman mati daripada dikebiri.

“Kalau disuntik, saya menolak. Karena itu dampaknya seumur hidup. Kata teman-teman juga seperti itu,” katanya kepada tvOne yang dilansir dari laman VIVAnews, Selasa 27 Agustus 2019.

Heboh Seorang Napi Nekat Nyamar Jadi Wanita untuk Bisa Kabur

Aris saat ini menempati sel isolasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Mojokerto. Dia sempat menyampaikan penolakan terhadap hukuman tambahan itu saat ditemui di Lapas Klas IIB Mojokerto.

Padahal, putusan ini sudah diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. Dia juga telah menerima hukuman pokok 12 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Mumpung Ramadhan, Ammar Zoni Banyak Berdoa Agar Segera Bebas dari Penjara

Bahkan Aris mengaku tidak akan mau menandatangani surat eksekusi hukuman kebiri kimia

Fortuner dengan pelat TNI viral di sosial media

Pengemudi Fortuner Arogan Ditangkap, Ini Ancaman Hukuman Pakai Pelat TNI Palsu

Pengemudi Fortuner aroga yang memakai pelat nomor TNI akhirnya ditangkap pihak kepolisian. Ada beberapa sanksi hukuman kepada pemilik kendaraan dengan pelat nomor palsu.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024