1 September, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen

Ilustrasi warga antri pembuatan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani menyatakan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berlaku efektif pada 1 September 2019. 

img_title Ngaku Keluar Uang Puluhan Miliar Soal Lahan, Hercules Murka ke Menteri Ara: Kau Sadar Diri, Jangan Pakai Otak Nakal

Kenaikan iuran BPJS hingga 100 persen ini disebabkan defisit anggaran yang terus membengkak selama lima tahun terakhir,

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usulan kenaikan itu sendiri disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengan Komisi IX dan Komisi XI di DPR, Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2019. Dalam rapat dengan anggota parlemen Sri Mulyani menyebutkan iuran BPJS Kesehatan naik untuk semua kelas.

img_title Kata Prabowo ke Menteri di Sidang Kabinet: Jangan Frustrasi, Nanti Dimainkan!

Puan pun memastikan, besaran kenaikan iuran tersebut bakal disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

"Iya (akan disetujui presiden). Sudah, sudah bisa berlaku (September 2019)," kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2019 dilansir dari laman VIVAnews.

img_title Menteri Singapura Kecewa soal Pernyataan Pejabat RI Terkait Kirim Oksigen: Tidak Tepat!

Adapun kenaikan iuran itu nantinya akan di kukuhkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Namun, peraturan itu, lanjut Puan, saat ini belum di tanda tangani oleh Presiden Jokowi karena draftnya sendiri belum masuk.

"Segera, begitu ada di meja saja segera ditandatangani," tuturnya.

Menurut rencana besarnya kenaikan iuran BPJS akan menggunakan usulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dengan rincian sebagai berikut:

Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar Rp42.000 dari sebelumnya Rp23.000.

Iuran Peserta Penerima Upah (PPU) badan usaha sebesar lima persen dengan batas atas upah sebesar Rp12 juta atau naik dari yang sebelumnya Rp8 juta. 

Sedangkan PPU pemerintah sebesar lima persen dari take home pay (TKP) dari yang sebelumnya lima persen dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga.

Iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU):

-Kelas 1 naik menjadi Rp160 ribu dari sebelumnya Rp80 ribu

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

-Kelas 2 naik menjadi Rp110 ribu dari sebelumnya Rp51 ribu

-Kelas 3 naik menjadi Rp42 ribu dari sebelumnya Rp25 ribu.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas)

Survei IPO: Elektabilitas PAN Melejit Jadi 5,8%, Zulhas Masuk 3 Besar Menteri dengan Penilaian Kerja Terbaik

Indonesia Political Opinion (IPO) merilis survei terkait kinerja para menteri di Kabinet Merah Putih. Lima nama menteri masuk dalam penilaian kinerja terbaik.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut