Viral Disertasi Halalkan Seks di Luar Nikah

Abdul Aziz, mahasiswa program Doktor IAIN
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Seorang mahasiswa yang sedang mengambil program doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, membuat disertasi kontroversial. Mahasiswa bernama Abdul Aziz itu berpendapat, bahwa hubungan seks di luar nikah tak melanggar syariat Islam.

Suci Winata Istri Ke-4 Ari Sigit Melahirkan Cicit Soeharto

Dalam disertasinya, Aziz mengemukakan konsep milkul yamin seorang intelektual asal Suriah, Muhammad Syahrur. Dalam konsep itu, dikatakan bahwa berhubungan badan doleh dilakukan dalam baas-batas tertentu, tanpa perlu adanya ikatan pernikahan.

Dilansir dari VIVAnews, Selasa 3 September 2019, Aziz menjelaskan bahwa ada dua jenis hubungan intim yang diperbolehkan di dalam Alquran. Yang pertama adalah jika adanya pernikahan, dan yang kedua yakni apabila ada milkul yamin.

Catat! Inilah 5 Bulan Terbaik untuk Menikah Menurut Islam

Meski tidak perlu menikah untuk bisa berhubungan seks secara halal, namun Aziz mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang pertama, sang perempuan tidak boleh memiliki suami.

“Kalau seorang laki-laki lajang atau beristri, boleh. Harus dewasa, berakal sehat dan tidak dilakukan secara zina, yakni hubungan seksual secara terbuka,” ujarnya.

Deretan Negara Ini Ternyata Tidak Miliki Masjid, Ada Negara Tak Terduga!

Aziz juga menyatakan, hubungan intim antara laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan diperbolehkan, asalkan tidak ada hubungan darah antara keduanya. Konsep milkul yamin yang ia gunakan, yakni berdasarkan suka sama suka.

“Tidak ada landasan agama. Berbeda agama diperbolehkan,” tuturnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag, Adib

Penghulu dan Penyuluh Dilibatkan Sebagai Aktor Resolusi Konflik Berdimensi Agama

Penangangan konflik sosial yang berdimensi agama yang kerap kali terjadi di tengah-tengah masyarakat, harus terus dilakukan. Kementerian Agama bahkan melibatkan penghulu.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024