Rencana Jahat Sebelum Gadis Badui Diperkosa dan Digorok Hingga Tewas

Lokasi gubuk tempat SW dibunuh.
Sumber :

VIVA – Ternyata tiga pemuda yang memperkosa dan membunuh gadis Suku Badui di Kampung Kadu Heulang, Desa Cisimeut Raya, Kabupaten Lebak, Banten, sudah merencanakan perbuatan keji itu.

Sadis, Gadis ABG di Pasangkayu Dibunuh Pacar gegara Mau Ngadu Pernah Bersetubuh

Perencanaan jahat itu terungkap setelah ketiga pelaku AMS (19 tahun), AR (15 tahun), dan F (17 tahun) diringkus tim Reserse Polres Lebak dan Resmob Polda Banten.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah mengintai korban sejak lama. Bahkan mereka tahu korban sering tinggal seorang diri di dalam gubuk tempat tinggal keluarga Badui itu.

Perkosa Pacar Sambil Merekam Buat Mengancam, Seorang Pemuda Dicokok Polisi

Jadi, setelah ada rencana dan tahu kondisi. Ketiga tersangka langsung membagi-bagi tugas agar niat jahat mereka menodai korban terlaksana tanpa hambatan.

Ketiga tersangka mengetahui jika korban setiap hari tinggal seorang diri di saung. Ketiga tersangka kemudian merencanakan aksi jahat dan sudah memiliki peran masing-masing," kata Kombse Novri dalam gelar kasus di halaman Polda Banten, Kamis 5 September 2019.

Perkosa Gadis dan Rekam Aksi Asusilanya, Pemuda di Merangin Masuk Bui

Dari pengakuan pelaku, korban beberapa kali dibacok dengan menggunakan golok. Korban dibacok karena melawan saat akan diperkosa.

"Korban sempat menangkis golok sehingga tangannya terluka dan nyaris putus," kata Novri.

Tak cuma membacok tubuh korban, pelaku juga menggorok leher korban dengan golok. Dan yang paling biadabnya, saat korban dalam kondisi meregang nyawa dan tubuh bersimbah darah, ketiga pelaku malah memperkosanya secara bergiliran.

"Saat korban meregang nyawa, pelaku secara bergiliran memperkosa korban yang mandi darah. Usai melampiaskan nafsu bejatnya ketiga pelaku melarikan diri meninggalkan korban," ujar Novri.

Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Markas Polda Banten dan rencananya kepolisian akan melakukan rekonstruksi kasus sadis ini.

Dengan adanya keterangan dari pelaku itu, setidaknya sudah dapat terlihat mereka bakal dihukum dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman MATI. Tak cuma itu, ada pasal lain yang mereka langgar, seperti 285 KUHP tentang pemerkosaan, dan 338 KUHP.

Seperti diketahui, jasad SW ditemukan kakak kandungnya pada Jumat 30 Agustus 2019. Jasadnya terbukur kaku dengan kondisi banyak luka dan lebam di tubuhnya.

Ketika itu memang kakak dan orangtua korban sedang keluar rumah untuk mencari rezeki, sementara SW hanya seorang diri di rumah di tengah kebun yang sangat sepi itu.

Baca: Ternyata Gadis Badui Diperkosa Saat Meregang Nyawa Usai Digorok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya