Djarum Sepakat Copot Brand Image dalam Audisi Bulu Tangkis

Kevin Satrio Wibowo, peserta audisi beasiswa PB Djarum
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dalam seminggu ini polemik perusahaan rokok Djarum dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di media mainstream, media sosial cukup mencuat. 

Harapan Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia Wanita Muncul dari Kudus

Seperti diketahui KPAI sempat menyatakan audisi bulutangkis Djarum Foundation mengandung unsur eksploitasi anak. 

KPAI menyebut bahwa logo Djarum Foundation yang terdapat di baju anak-anak peserta audisi menjadi sarana promosi rokok Djarum secara gratis.

2.100 Siswi SD dan MI Ramaikan Turnamen Sepakbola Putri di Kudus

Namun kini semua telah melewati tahap mediasi yang dilalui bersama beberapa pihak seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kemenko PMK, Kemenkes, Bappenas hingga Kemenpora. Setelah  melewati proses mediasi akhirnya Djarum sepakat untuk tidak menggunakan merek dagang mereka di segala aktivitas bulu tangkis.

"Alhamdulillah dengan komitmen sama, akhirnya Djarum sepakat untuk tidak menggunakan merek, logo dan brand image djarum dalam penyelenggaraan audisi termasuk mengganti nama audisi menjadi audisi umum," ujar Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr Susanto, MA lewat siaran pers Kamis 12 September 2019.

50 Guru Madrasah Ibtidaiyah Ikut Coaching Clinic Pengembangan Sepakbola Putri

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dirinya dan KPAI hanya menjalankan tugas pengawasan. Apalagi Pemerintah saat ini dalam rangka mewujudkan SDM unggul menargetkan prevalensi anak terpapar rokok menjadi 5.4 persen dari tahun sebelumnya 9.1 persen.

"KPAI menjalankan tugas pengawasan agar anak-anak tak terpapar brand image zat adiktif berupa produk tembakau," ujarnya.

Menurutnya semakin anak dekat brand image zat adiktif rokok maka, anak-anak akan berpotensi sebagai konsumen rokok di kemudian hari. 

"Mengapa tidak boleh brand image muncul di nama audisi dan baju, tas atau bentuk lain yang mengandung brand image zat adiktif rokok? Karena penggunaan brand image Djarum itu merupakan soft marketing dan soft promotion yang berpotensi menggaet sasaran perokok baru di kemudian hari."

Maka menurutnya benar dalam PP 109 Tahun 2012, telah mengatur cukup jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan yg disponsori rokok meskipun bagian dari tanggungjawab sosial tidak boleh menampilkan merek, logo dan brand image zat adiktif berupa rokok. 

"Kita tentu tidak ingin anak Indonesia ke depan terpapar zat adiktif rokok yang melemahkan kualitas SDM indonesia," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya