Profil 5 Pimpinan KPK yang Baru Dipilih DPR
- vstory
VIVA – Setelah melakukan fit and proper test, Komisi III DPR memilih lima dari 10 calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, dini hari, 13 September 2019. Pemilihan lima komisioner KPK itu dilakukan dengan cara voting. Sebanyak 56 anggota Komisi III DPR memilih lima dari 10 Capim KPK.
Dari hasil voting, Irjen Firli Bahuri berhasil meraih suara terbanyak dengan 56 suara. Disusul Alexander Marwata dengan 53 suara, Nurul Ghufron, 51 suara, Nawawi Pomolango, 50 suara dan Lili Pintauli Siregar dengan 44 suara.Â
"Maka calon pimpinan KPK periode 2019-2023, Nawawi, Lili, Nurul, Alexander, Firli Bahuri, bisa disepakati," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Jumat, 13 September 2019, dini hari dilansir dari laman VIVAnews.
Berikut ini profil pimpinan KPK terpilih yang dirangkum dari sejumlah sumber:Â
Firli BahuriÂ
Ketua KPK periode 2019-2023, yang dipilih dari hasil voting ini merupakan pria kelahiran Muara Jaya, Ogan Komering Ulu, Sumateran Selatan.Â
Saat ini Irjen Pol Firli Bahuri masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan sejak 20 Juni 2019.Â
Firli adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 1990. Sebelum menjadi Kapolda Sumsel, ia pernah menjabat ajudan Wakil Presiden RI Boediono.Â
Firli juga pernah menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karopaminal Divpropam Polri, Kepala Kepolisian Daerah Banten, Karodalops Sops Polri.Â
Kemudian Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat. Ia juga sempat menjadi  Deputi Penindakan KPK. Saat itulah Firli mendapat banyak sorotan, terkait dengan dugaan pelanggaran etik, karena bertemu dengan pihak yang berperkara.Â
Alexander Marwata
Alexander Marwata adalah satu-satunya petahana dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini, ia masih menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Dikutip dari www.kpk.go.id, Alex lama berkarier di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sejak 1987-2011.Â
Pria kelahiran Klaten, Jawa Tengah itu kemudian banting setir menjadi hakim ad-hoc di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat menjadi hakim, ia pernah memberikan hukuman pidana seumur hidup kepada eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.