Pemerintah Kaji Papua Dimekarkan Jadi Empat Provinsi

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Di Tanah Papua saat ini ada dua provinsi, yakni Papua serta Papua Barat. Dan pulau terbesar di Indonesia itu bakal dimekarkan kembali.

Freeport Indonesia Setor Rp 3,35 Triliun Bagian Daerah dari Keuntungan Bersih 2023

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto. Menurutnya, pemekaran di Tanah Papua sesuai dengan permintaan sejumlah tokoh Papua dan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi pun sudah menyetujuinya karena sesuai dengan regulasi.

Rencananya ada tambahan dua provinsi lagi di Tanah Papua. Dengan demikian, di bumi Cenderawasih itu bakal ada empat provinsi.  

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

"Ada permintaan (tokoh-tokoh di Papua) membangun kembali tambahan provinsi. Presiden kemudian mengiyakan karena memang undang-undang yang sudah ada mengisyaratkan Papua dan Papua Barat ada empat provinsi," kata Wiranto di kantornya, Jakarta, Jumat malam, 13 September 2013, seperti dikutip dari VIVAnews.

Dia tak menjelaskan secara detail mengenai regulasi dan mekanisme pemekaran di wilayah tersebut. Kendati demikian, diharapkan penambahan jumlah provinsi menjadi dua kali lipat di sana bisa segera terealisasi lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta sudah memberi intruksi soal itu.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

"Sekarang baru dua (provinsi), jadi tinggal menambah dua provinsi lagi sesuai dengan keinginan masyarakat Papua dan Papua Barat," ujar Wiranto.

Dengan luas wilayah mencapai 808.105 kilometer persegi menjadikan Papua sebagai pulau terbesar kedua di dunia dan pertama di Indonesia. Pada 2003 lalu, provinsi yang sebelumnya bernama Irian Jaya ini dimekarkan menjadi dua provinsi, yakni Papua untuk wilayah di bagian timur dan bagian baratnya dinamai Papua Barat.

Sementara pada Selasa, 10 September 2019 lalu, sejumlah tokoh Papua datang ke Istana Negara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kepala Negara. Beberapa tuntutan itu, di antaranya pembentukan lima wilayah adat di Provinsi Papua dan Papua Barat, pembentukan Badan Nasional Urusan Tana hPapua, penempatan pejabat-pejabat eselon I dan II di Kementerian dan LPNK.

Selain itu, pembangunan Asrama Nusantara di seluruh kota studi dan menjamin keamanan mahasiswa Papua, mengusulkan revisi Undang-undang Otonomi Khusus dalam Prolegnas 2020, menerbitkan Inpres pengangkatan SDM honorer di Tanah Papua, mempercepat Palapa Ring Timur papua, mengesahkan Lembaga Adat Perempuan dan Anak Papua serta membangun Istana Presiden di Jayapura.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya