Pernyataan Wiranto Dapat Kecaman dari Peladang di Kalimantan Barat

Kebakaran hutan di Kalimantan Barat
Sumber :

VIVA – Persatuan Peladang Kalimantan Barat mengecam Menko Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia yang menuduh Peladang sebagai penyebab kebakaran hutan dan lahan. Hal ini disampaikan Yohanes Mijar Usman, Ketua Persatuan Peladang Kalimantan Barat.

Momen Wiranto dan AHY Ikut Bermalam di IKN Nusantara Bareng Jokowi

“Seluruh masyarakat Peladang tidak terima dengan pernyataan Wiranto karena pernyataan tersebut menghina, seolah Peladang merusak. Mereka (pemerintah) tidak melihat lebih jauh hal lain yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan yang menghasilkan petaka asap. Jangan kambinghitamkan peladang,” kata Mijar, dalam siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Sabtu, 14 September 2013.

Lebih Lanjut, Temenggung Melona di Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi menegaskan bahwa praktik berladang yang dilakukan masyarakat di komunitas telah dilakukan sebelum negara Indonesia ada dan saat itu tidak pernah heboh bencana kebakaran hutan dan lahan karena peladang. 

Wiranto Sebut Hadi Tjahjanto Sosok Tepat Jadi Menko Polhukam, Paham Anatomi Ancaman

Terkait bencana asap yang terjadi menurut Mijar disebabkan seperti asap pabrik dan asap dari kebakaran pada konsesi perkebunan kelapa sawit yang saat ini terjadi. 

“Di Kota Pontianak tidak ada orang berladang, tetapi asap ada di sana, kenapa? Jadi, kami tidak terima kalau dikatakan asap karena masyarakat Peladang. Kami minta, Pak Wiranto mempertanggungjawabkan pernyataannya,” pinta Mijar.

Wiranto: Saya Sebagai Pembina TKN, Bersaksi Tak Ada Agenda Apalagi Rencanakan Kecurangan

Sebagaimana diketahui, masyarakat peladang di komunitas saat ini malah sedang menugal atau menanam padi. Bahkan ada yang sudah selesai menyemai benih padi di ladang.

Pada 31 Agustus 2019 lalu, melalui Deklarasi Peladang juga disampaikan seruan Persatuan Peladang Kalimantan Barat yang meminta; pertama, negara menjamin perlindungan kepada Peladang dalam menjalankan sistem perladangan demi memastikan hak asasi atas pangan seturut perintah Undang-undang.

Kedua, agar Pemerintah bersama aparat penegak hukum jujur dan membuka informasi warga korban kasus karhutla yang diproses hukum dan segera membebaskan semua peladang tradisional yang dikriminalisasi dengan tidak menganggap Peladang sebagai penjahat.

Ketiga agar Peladang di Kalimantan Barat yang senasib sepenanggungan bangkit bersatu dalam memperjuangkan hak-haknya dan memastikan agar praktik berladang senantiasa dilakukan dengan berkearifan lokal dan keempat agar negara melalui aparaturnya hadir, terbuka dan tegas menghukum perusahaan pembakar hutan dan lahan di Kalimantan Barat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya