Perusahaan Pembakar Hutan Baru Bayar Denda Rp400 M ke Pemerintah
Selasa, 17 September 2019 - 05:17 WIB
Sumber :
- bbc
Hingga akhir pekan lalu, KLHK mengklaim telah menyegel 42 perusahaan di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Dari jumlah itu, ada tiga perusahaan yang mendapat modal dari Malaysia dan satu yang berpusat di Singapura. Sederet korporasi itu diduga penyebab karhutla yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat.