53 Orang Jadi Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Riau

Petugas memadamkan kebakaran hutan di Riau beberapa waktu lalu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro

VIVA – Kebakaran hutan dan lahan di Riau menyebabkan kabut asap yang membahayakan kesehatan. Tak cuma itu, kabut asap pekat beberapa waktu lalu juga mengganggu aktivitas di luar rumah, termasuk jadwal penerbangan karena jarak pandang yang pendek bisa membahayakan keselamatan.

Intip Cara Pemkab Siak Amankan Gambut dari Kebakaran dan Dapat Cuan

Karena masalah tersebut kian meluas, Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri, Panglima TNI, Kapolri dan sejumlah pihak melakukan rapat terbatas di Riau pada Senin malam, 16 September 2019 lalu. Dalam rapat tersebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu memberikan tiga instruksi untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan.

Pertama, meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan proses hujan buatan dengan cakupan lebih luas dan penambahan pasukan serta petugas pemadam.

Ke Riau, Menteri LHK Bawa Solusi Permanen Atasi Karhutla

Kedua, meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perusahaan maupun individu. Ketiga, melakukan pencegahan di lokasi-lokasi sekitar dan lainnya agar titik api yang sudah diketahui tidak menyebar dan membesar hingga menyebabkan meluasnya kebakaran hutan dan lahan.

Dan kemarin, Kamis, 19 September 2019, Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menetapkan enam tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan bencana kabut asap di wilayah tersebut. Dengan begitu, total tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Riau mencapai 53 orang.

Mungkinkah Fatwa Agama Cegah Kebakaran Hutan di Indonesia?

"Kita baru saja menetapkan enam tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Jadi, kita jumlahkan sudah 53 orang tersangka hingga saat ini," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, dikutip dari VIVAnews.

Dari 53 tersangka, satu tersangka adalah korporasi, yakni PT SSS. Sunarto bilang bahwa 53 tersangka berasal dari 51 laporan yang diterima dalam kasus kebakaran hutan dan lahan yang masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Riau.

Dari kasus-kasus tersebut, 30 kasus dalam proses penyidikan, empat kasus tahap penyerahan berkas kepada Kejaksaan, satu kasus sudah lengkap atau P-21 dan 16 kasus sudah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Sedangkan kasus yang melibatkan PT SSS akan segera dilakukan gelar perkara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya