Oknum Polisi Pukuli Mahasiswa Pendemo

Mahasiswa bentrok dengan aparat di Makassar, Selasa, 24 September 2019
Sumber :
  • VIVA/Nurdin Amir

VIVA – Ribuan mahasiswa di Makassar melakukan unjuk rasa menolak pengesahan undang-undang yang merugikan rakyat di depan Gedung DPRD Sulawesi Selatan pada Selasa, 24 September 2019. Aksi unjuk rasa itu pun berakhir ricuh.

img_title Temuan 'Kamar Sultan' di Lapas Cibinong, Pengamat: Kekacauan Hukum dalam Masyarakat

Setelah kejadian tersebut, beredar sebuah video yang menunjukkan seorang oknum polisi memperlakukan dua mahasiswa pendemo dengan sangat kasar. Oknum polisi menarik paksa seorang mahasiswa ke luar dari masjid, kemudian memukulnya menggunakan pentungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketika hal itu dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani membenarkan hal tersebut. Dia menjelaskan, kejadian bermula saat itu polisi sedang melakukan pengamanan aksi demonstrasi di DPRD Sulsel. Menurutnya, mahasiswa melempari polisi terlebih dahulu.

img_title STNK Sudah Ada Versi Digital, Apakah yang Fisik Masih Diperlukan?

Saat dikejar aparat kepolisian, para mahasiswa malah melarikan diri ke dalam masjid yang berlokasi di samping DPRD Sulsel. Akhirnya, petugas menangkap mereka.

"Mahasiswa yang melempar petugas sengaja menjadikan Masjid sebagai tameng. Akhirnya petugas menangkap mahasiswa pelaku pelemparan yang bersembunyi di masjid," kata Dicky kepada Wartawan di Makassar, Sulsel, Selasa 24 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

img_title 3.852 Polisi Amankan Laga Indonesia vs Singapura di GBK, Pengamanan Dimulai dari Bandara

Soal kejadian itu, Polda Sulsel pun meminta maaf. Menurutnya, oknum polisi yang melakukan tindakan berlebihan akan diproses hukum. Begitu juga dengan mahasiswa yang melakukan pelemparan kepada polisi juga akan diproses hukum.

"Propam segera melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut," ujar dia.

Surat Izin Mengemudi atau SIM

Tak Perlu Antre Saat Perpanjang SIM, Tapi Tahap Ini Tetap Wajib Dilakukan

Perpanjang SIM kini bisa dilakukan secara online melalui Digital Korlantas. Namun, pemohon tetap harus datang ke Kios SIM untuk verifikasi dan mencetak kartu fisik.

img_title
VIVA.co.id
26 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut