Kronologi Penangkapan Dandhy Laksono dan Kritik Pedas untuk Jokowi

Penangkapan wartawan senior Dandhy Laksono di rumahnya, Pondokgede Bekasi, Kamis malam 26 September 2019.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menangkap Dandhy Dwi Laksono di rumahnya di kawasan Pondokgede Bekasi Jawa Barat sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis 26 September 2019. Jurnalis senior dan pembuat film dokumenter pentolan Watchdoc ini hingga Jumat dini hari masih diperiksa kepolisian.

Polisi belum memberikan keterangan apa pun tentang penangkapan pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) ini. Tapi, menurut istri Dandhy, Irna Gustiawati, tim menangkap suaminya terkait cuitan pedas Dandhy di Twitter yang mengkritisi pemerintahan Jokowi  dalam menangani sejumlah masalah, khususnya kasus Papua.

Seperti diberitakan VIVAnews, Dandhy dijemput paksa di rumahnya di Jalan Sangata Jatiwaringin Asri pada Kamis, pukul 23.00. Saat itu Dandhy baru saja tiba di rumahnya. 15 Menit kemudian ada tamu yang menggedor-gedor pagar rumah, lalu dibuka oleh Dandhy. Ternyata tamu itu aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya lengkap dengan surat penangkapan. 

Jurnalis senior Dandhy Dwi Laksono

Setelah beberapa menit pembicaraan, aparat yang terdiri dari 4 personel itu langsung membawa Dandhy ke kantor Polda Metro Jaya dengan mobil Toyota Fortuner D 216 CC. Penangkapan disaksikan oleh dua satpam perumahan dan pengurus RT.

Teman diskusi

Aktivis 98 yang kini menjadi Anggota DPR Budiman Sudjatmiko ikut mempertanyakan penangkapan Dandhy. Dalam akun Twitter @budimandjatmiko bahwa dia sudah langsung mengontak Polda Metro.

"Saya sudah kontak orang di Mapolda. Moga-moga ada yang bisa kita perbuat,"cuit Budiman dalam akun Twitter-nya, Jumat.

Belum lama ini Dandhy dan Budiman tampil debat di sebuah forum diskusi tentang Papua. Dandhy sebagai pengkritik kebijakan pemerintah Papua sedangkan Budiman diketahui merupakan Politikus PDIP, partai pengusung Presiden Jokowi.

Debat Dandhy dan Budiman mendapat pujian dari netizen karena dianggap sebagai model debat yang layak diteruskan oleh para aktivis dan politikus.

Aliansi Jurnalis Independen juga langsung mendesak Polda Metro Jaya segera melepaskan Dandhy dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Sebab, penangkapan terhadap Dandhy ini bertentangan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Indonesia.

Cuitan pedas

Beberapa jam sebelum ditangkap, Dandhy Laksono menuliskan cuitan dengan mencantumkam link berita di akun @Dandhy_Laksono. Tiga hal dalam caption yang sarat kritik terhadap kebijakan pemerintah saat ini, yaitu:

1. Mengangkat jenderal Orba. Lima tahun berkuasa tak satupun kasus HAM diselesaikan.

Geger Aktivis Dipenjara 5 Tahun karena Kecam Negaranya Pro-Israel

2. Merespon Papua dengan mengirim pasukan dan menangkapi aktivis dengan pasal makar.

3. Membatasi internet, aparatnya razia buku, ikut nyebar hoaks, dan sarat kekerasan.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba
Surat Izin Mengemudi

Polda Metro Jaya Gelar Pemutihan SIM

Polda Metro Jaya mulai hari ini menggelar pemutihan SIM atau Surat Izin Mengemudi, yang habis masa berlakunya.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024