Imam Nahrawi Diperiksa KPK Hari Ini

Menpora Imam Nahrawi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK hari ini, Jumat, 27 September 2019.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan bahwa penyidik KPK akan memeriksa Imam dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi hibah Komite Olahraga nasional Indonesia (KONI). Imam saat masih menjadi Menpora diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar.

Dia menerima uang tersebut pada rentang 2014-2018 sebesar Rp14,7 miliar. Sementara sisanya sebesar Rp11,8 miliar diterima ada rentang waktu 2016-2018.  

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

"Besok (Jumat, 27 September 2019) Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka IMN (Imam Nahrawi)," kata  dia di Kantor KPK, Jakarta, Kamis malam, 26 September 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Dia berharap agar mantan Menpora itu memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus yang membelitnya. Meski begitu, dia tak bisa memastikan apakah usai pemeriksaan nanti, KPK akan menahannya langsung atau tidak.

Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Nawawi: Itu Sepenuhnya Sikap Nurul Ghufron

"Kami harap yang bersangkutan bisa hadir dalam pemeriksaan," ujarnya.  

Sebelumnya, KPK menetapkan Imam bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI lewat Kemenpora. Imam sendiri telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuh tersebut.

Sehari setelah pengunduran diri Imam, Presiden Joko Widodo akhirnya menunjuk Hanif Dhakiri sebagai Plt Menpora. Dengan demikian, Hanif merangkap dua jabatan menteri, yakni menteri Tenaga Kerja dan Menpora.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya