Video Suplai Batu Hoax, Kapolri Diminta Tindak Tegas Anak Buahnya

Satu dari delapan mobil ambulans di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

VIVA – Polda Metro Jaya telah mengakui kesalahan soal tuduhan lima ambulans PMI dan satu ambulans Puskesmas Pademangan milik Dinkes DKI membawa batu saat kericuhan di Gerbang Tol Pejompongan, Kamis, 26 September 2019 dini hari. 

Panglima TNI Geram Danramil Ditembak OPM, Iran Punya Hak Balas Dendam ke Israel

Namun seharusnya kepolisian juga menjatuhkan sanksi kepada anggota polisi yang sudah menyampaikan informasi di depan publik bahwa ambulans Dinkes DKI sebagai penyuplai batu dan bensin dalam unjuk rasa yang berakhir bentrok antara mahasiswa dan aparat keamanan.

Meski sudah diakui salah dalam tuduhan tapi tindakan penyampaian informasi oleh kepolisian terkait ambulan dinkes penyuplai batu dan bensin termasuk kategori kabar hoax dan patut diduga melanggar UU ITE.

Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per Tahun

"Sebaiknya kapolri konsisten dalam penegakan hukum dalam memerangi kabar hoax dan pelanggaran UU ITE," ujar Ketua Nasional Relawan Kesehatan Indonesia (Rekan Indonesia) Agung Nugroho dalam siaran persnya, Jumat, 27 September 2019 di Jakarta.

Masih menurut Agung Nugroho, penegakan keadilan juga harus dijalankan oleh kepolisian dalam pelaksanaan UU ITE.

Pemerintah Resmi Cabut Aturan Pembatasan Barang Kiriman Pekerja Migran 

"Jangan kalau pelakunya warga biasa langsung ditangkap dan tetap diproses secara hukum meski pelakunya sudah meminta maaf. Sementara jika pelakunya anggota kepolisian langsung clear setelah minta maaf," tutur Agung Nugroho.

Selain itu, Agung Nugroho juga meminta kapolri untuk mengusut dan menindak anggotanya yang diduga sudah melakukan penyerangan dan pengerusakan terhadap mobil ambulans dan penyerangan kepada petugas medis, pada saat unjuk rasa berlangsung bentrok di depan DPR RI.

"Penyerangan terhadap ambulans dan petugas medis bisa masuk dalam kategori tindakan brutal. Karena ambulans dan petugas media wajib dilindungi keberadaannya di dalam situasi konflik yang sedang terjadi" papar Agung biasa dia dipanggil.

Agung menambahkan bahwa dalam UU No. 1 Tahun 2018 tentang kepalangmerahan telah mengatur bahwa tenaga medis dan palang merah dilindungi undang undang.

"Bila ada konflik terjadi antara masyarakat dengan pemerintah, konflik bersenjata, tenaga medis dan PMI wajib menolong dan wajib dilindungi dalam melaksanakan tugasnya," kata Agung.

Demikian pula dengan konvensi Jenewa pada pasal 11, pasal 24-27, pasal 36, dan pasal 37 jelas disebutkan petugas kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya