- Cahyo Edi
VIVA – Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Wiyono baru saja membuat penyataan yang mengejutkan. Ia mengatakan, Menkumham Yasonna Laoly mengajukan pengunduran diri.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu memutuskan untuk melepas jabatan, karena terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Utara I.
“Betul (mengundurkan diri), karena terpilih sebagai anggota DPR,” ujar Bambang saat dikonfirmasi wartawan, dilansir dari VIVAnews, Jumat 27 September 2019.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Yasonna. Ia akan resmi tidak lagi menjabat sebagai menteri, yakni pada saat pelantikan anggota DPR periode 2019-2024,
“Efektif mulai 1 Oktober 2019,” tutur Bambang.
Dalam surat yang disampaikan ke Jokowi, Yasonna mengatakan bahwa ia menaati Pasal 23 Undang-Undang nomor 39 tahun 2008, yang melarang menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Yasonna juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden, yang telah memberi kepecayaan pada dirinya untuk menjabat sebagai Menkumham.