Logo BBC

Perusahaan Malaysia dan Singapura Jadi Tersangka Kebakaran Hutan

Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan
Ilustrasi pemadaman kebakaran hutan
Sumber :
  • Antara

Empat dari sejumlah perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan tahun ini adalah perusahaan asing milik Malaysia dan Singapura. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan keempat perusahaan asing itu beroperasi di Kalimantan.

Sementara dalam tiga tahun sebelumnya, dari 2015 sampai 2018, pemerintah menyatakan telah menyeret sembilan perusahaan. Tetapi ganti rugi yang diperoleh hanya satu persen dari tuntutan, kondisi yang disebut organisasi lingkungan Green Peace disebabkan sikap pemerintah yang terlalu lembek.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, menyebut dari total ganti rugi yang wajib dibayarkan sembilan perusahan pembakar lahan sebesar Rp3,15 triliun, pemerintah baru menerima Rp78 miliar.

Angka itu, jika merujuk pada data terbaru KLHK, berasal dari satu perusahaan yakni PT Bumi Mekar Hijau di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Sementara delapan lainnya, masih berstatus "dalam proses pelaksanaan".

Untuk mempercepat eksekusi ganti rugi, katanya, KLHK akan berkoordinasi dengan sejumlah Ketua Pengadilan Negeri di Palembang, Jambi, dan Jakarta Selatan.

"Kami akan terus kejar. Kami tidak berhenti mengejar para pelaku kebakaran hutan dan lahan, termasuk mempercepat eksekusi, pidana juga akan diintensifkan, sanksi administrasi juga dipertegas."

Kendati ia tak bisa memberi target kapan seluruh uang ganti rugi akan rampung dibayar para perusahaan.