Mau Maju Pilkada? Jangan Pernah Selingkuh

Petugas mengangkat kotak suara untuk didistribusikan ke sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Mereka yang berencana mendaftar menjadi kepala daerah, akan melalui seleksi yang lebih ketat lagi. Sebab, Komisi Pemilihan Umum saat ini sedang menjalankan uji publik revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan Pilkada.

img_title Warga Malaysia Diduga Jadi Pemasok Narkoba Jaringan Internasional, Kini Diburu Polda Kaltim

Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, salah satu yang menjadi perhatian pada uji publik ini, adalah soal adanya syarat tambahan bagi calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dilansir dari VIVAnews, Rabu 2 Oktober 2019, Evi menjelaskan, mereka yang mendaftar untuk maju sebagai kepala daerah harus suci lahir dan batin. Artinya, mereka tidak pernah melakukan hal yang tercela. 

img_title Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dalam Goodie Bag, Sabu 5,2 Kg Disita

"Contohnya, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina dan atau melanggar kesusilaan lainnya," kata Evi di kantornya, Jakarta Pusat.

Evi menuturkan, revisi PKPU dibuat untuk menegaskan peraturan sebelumnya, yang hanya menyebut tak boleh melakukan perbuatan tercela. Ia merasa, syarat itu perlu dijabarkan secara detail, agar tidak terjadi multi tafsir.

img_title 5 Sindikat Sabu Diciduk di Bekasi, Polisi Temukan 2 Senjata Api dan 16 Peluru Tajam

"Perbuatan tercela ini banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, atau pun surat keterangan terkait perbuatan tercela. Kami perlu membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut," tuturnya.

Meski demikian, saat ini revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan. Evi menjelaskan, akan ada masukan dari berbagai pihak, agar aturan itu bisa dijalani sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.

Polisi Bongkar Narkoba Etomidate di Jakbar dan Tangsel

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Etomidate di Jakbar-Tangsel, Satu Pria Ditangkap

Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jenis etomidate yang terjadi di wilayah Jakarta Barat dan sebuah rumah kos di Serpong, Tangerang Selatan.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut