Mau Maju Pilkada? Jangan Pernah Selingkuh

Petugas mengangkat kotak suara untuk didistribusikan ke sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Mereka yang berencana mendaftar menjadi kepala daerah, akan melalui seleksi yang lebih ketat lagi. Sebab, Komisi Pemilihan Umum saat ini sedang menjalankan uji publik revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan Pilkada.

Terbongkar! Atlet e-Sport Terlibat Kasus Narkoba Liquid Ganja Bareng Chandrika Chika

Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, salah satu yang menjadi perhatian pada uji publik ini, adalah soal adanya syarat tambahan bagi calon kepala daerah.

Dilansir dari VIVAnews, Rabu 2 Oktober 2019, Evi menjelaskan, mereka yang mendaftar untuk maju sebagai kepala daerah harus suci lahir dan batin. Artinya, mereka tidak pernah melakukan hal yang tercela. 

Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Chandrika Chika Ternyata Positif Metafetamin Juga

"Contohnya, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina dan atau melanggar kesusilaan lainnya," kata Evi di kantornya, Jakarta Pusat.

Evi menuturkan, revisi PKPU dibuat untuk menegaskan peraturan sebelumnya, yang hanya menyebut tak boleh melakukan perbuatan tercela. Ia merasa, syarat itu perlu dijabarkan secara detail, agar tidak terjadi multi tafsir.

Penampakan Chandrika Chika Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Udah Pakai Baju Oren

"Perbuatan tercela ini banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, atau pun surat keterangan terkait perbuatan tercela. Kami perlu membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut," tuturnya.

Meski demikian, saat ini revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan. Evi menjelaskan, akan ada masukan dari berbagai pihak, agar aturan itu bisa dijalani sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.

Chandrika Chika.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Selebgram Chandrika Chika telah resmi menjadi tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. Ia terbukti mengisap rokok elektrik yang berisikan dengan liquid ganja.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024