Mau Maju Pilkada? Jangan Pernah Selingkuh

Petugas mengangkat kotak suara untuk didistribusikan ke sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, Jawa Tengah, Senin, 15 April 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

VIVA – Mereka yang berencana mendaftar menjadi kepala daerah, akan melalui seleksi yang lebih ketat lagi. Sebab, Komisi Pemilihan Umum saat ini sedang menjalankan uji publik revisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, tentang penyelenggaraan Pilkada.

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget

Menurut Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, salah satu yang menjadi perhatian pada uji publik ini, adalah soal adanya syarat tambahan bagi calon kepala daerah.

Dilansir dari VIVAnews, Rabu 2 Oktober 2019, Evi menjelaskan, mereka yang mendaftar untuk maju sebagai kepala daerah harus suci lahir dan batin. Artinya, mereka tidak pernah melakukan hal yang tercela. 

Profil Aura Jeixy, Pro Player PUBG yang Ditangkap Terkait Kasus Narkoba dengan Chandrika Chika

"Contohnya, mabuk, pemakai atau pengedar narkoba, berzina dan atau melanggar kesusilaan lainnya," kata Evi di kantornya, Jakarta Pusat.

Evi menuturkan, revisi PKPU dibuat untuk menegaskan peraturan sebelumnya, yang hanya menyebut tak boleh melakukan perbuatan tercela. Ia merasa, syarat itu perlu dijabarkan secara detail, agar tidak terjadi multi tafsir.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

"Perbuatan tercela ini banyak dimultitafsirkan, baik oleh instansi yang mengeluarkan putusan terkait, atau pun surat keterangan terkait perbuatan tercela. Kami perlu membuka, menentukan apa yang dimaksud, meliputi apa saja perbuatan tercela tersebut," tuturnya.

Meski demikian, saat ini revisi tersebut masih dalam tahap pembahasan. Evi menjelaskan, akan ada masukan dari berbagai pihak, agar aturan itu bisa dijalani sesuai dengan harapan rakyat Indonesia.

Enam tersangka yang terjerat dugaan kasus narkoba di Jaksel

Terkuak, Asal-Usul Ganja yang Dikonsumsi Chandrika Chika Cs

Sebelumnya diberitakan, Chandrika Chika menjadi tersangka karena mengisap rokok elektrik dengan mengandung liquid rasa ganja.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024