Alasan Kocak Jokowi Belum Mau Teken UU KPK yang Baru

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Presiden Joko Widodo belum menandatangani Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru alias sudah direvisi yang dikirim oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pergerakan Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Menhub Budi Beberkan Catatan dari Jokowi

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, UU KPK yang baru ini belum diteken Jokowi lantaran masih perlu klarifikasi.

Ia mengatakan, ada kesalahan penulisan atau typo dalam UU KPK yang baru tersebut, sehingga perlu diklarifikasi ulang.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kita minta klarifikasi. Jadi mereka sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah di Baleg (Badan Legislasi)," kata Pratikno, seperti dikutip dari VIVAnews.

Akan tetapi, Pratikno enggan membeberkan berapa jumlah kesalahan dalam penulisan UU tersebut. Namun, yang jelas, menurutnya, ada poin-poin yang menimbulkan interpretasi. "Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ungkapnya.

3 Faktor Pemicu Approval Rating Jokowi Masih Tinggi Versi Survei LSI

Presiden Jokowi diketahui belum meneken UU KPK setelah sebelumnya disahkan oleh DPR pada 17 September lalu.

Soal revisi baru UU KPK itu apakah sudah diserahkan atau belum, akan segera dicek. "Mestinya sudah (dikembalikan ke Istana lagi). Saya cek. Ini saya mau cepat ke kantor," tutur dia.

Presiden memiliki waktu 30 hari untuk mengesahkan UU tersebut agar mendapat nomor setelah disahkan oleh Pemerintah dan DPR.

Jika tetap tak diteken Presiden, maka RUU itu tetap berlaku. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya