Ketok Palu! KPK Tetapkan Bupati Lampung Utara sebagai Tersangka

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara
Sumber :
  • Instagram Agung Ilmu Mangkunegara

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. 

Eks Presiden Sriwijaya FC Tersandung Korupsi Dana Hibah, Kini Ditahan Kejati Sumsel

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan Agung dijerat sebagai penerima suap. Selain Agung, sambung Basaria, pihaknya juga menjerat Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddiin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri, serta orang kepercayaan Agung, Raden Syahril. 

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka penerima (suap)," kata Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam, 7 Oktober 2019 dilansir dari laman VIVAnews.

Dua 'Bos' Pungli Rutan KPK Minta Maaf Usai Dijatuhi Sanksi Etik Dewas KPK

Sejumlah pasal

Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, Pj Gubernur Jatim: Kita Serahkan Proses Hukum

Adapun sebagai pemberi, KPK menjerat dua orang pihak swasta, Chandra Safari dan Hendera Wijaya Saleh. Kedua pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Sejumlah proyek

Penyidik menduga Agung telah menerima uang beberapa kali terkait proyek di Dinas PUPR, yakni sekitar Juli 2019, telah menerima Rp600 juta, sekitar akhir September diduga menerima Rp50 juta, dan pada 6 Oktober diduga menerima Rp350 Juta.

Sedangkan proyek di Dinas Perdagangan, KPK menduga Agung menerima suap terkait proyek Pembangunan Pasar Tradisional Desa Comook Sinar Jaya, Muara Sungkai, Pembangunan Pasar Tradisional Desa Karangsari, Muara Sungkai, dan proyek konstruksi fisik pembangunan Pasar Rakyat Tata Karya yang bersumber dari DAK.

Amankan uang tunai

Sejatinya dalam operasi tangkap tangan (OTT) Minggu malam, kata Basaria, pihaknya juga mengamankan uang Rp200 juta dari Kamar Agung dan Rp38 Juta dari tangan Raden Syahril. 

Namun setelah dilakukan serangkaian penggeledahan, tim KPK kembali menyita uang Rp440 Juta dari rumah Bupati Agung, dan Rp50 juta dari tangan Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Lamput, Fria Apristama. Kendati begitu, berdasarkan pemeriksaan, Fria masih berstatus saksi saat ini. 

Kepala daerah ke-47 yang ditangkap

Basaria menegaskan, KPK sangat prihatin dengan adanya OTT tersebut. 

"KPK sangat prihatin dan miris harus mengawali pekan ini dengan informasi kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh Kepala Daerah di Lampung Utara. Bupati Lampung Utara menjadi Kepala Daerah yang ke-47 yang ditangkap oleh KPK, dan Kepala daerah yang ke-119 yang ditangani KPK sampai saat ini," kata Basaria.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya