Polri Perbolehkan Buzzer tapi Ada Syaratnya

Ilustrasi buzzer.
Sumber :
  • www.pixabay.com/kalhh

VIVA – Kepolisian Negara Republik Indonesia memperbolehkan keberadaan buzzer selama tidak melanggar hukum. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra, pemahaman buzzer bisa berarti positif maupun negatif.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

Ia mengatakan, sepanjang tidak melanggar hukum yang ada maka tak menjadi masalah. "Sepanjang itu konstruktif dan positif, tidak ada hal-hal yang melanggar hukum, tak jadi soal," kata Asep, seperti dikutip dari VIVAnews.

Ia melanjutkan, yang menjadi masalah yaitu jika buzzer yang aktif menyebarkan konten negatif. Baik itu isu bernada provokasi tanpa dasar yang jelas, hingga memainkan berita bohong alias hoax.

Irjen Agung Setya Kerahkan 12.092 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2024 di Sumut

"Buzzer yang memiliki niat tidak baik seperti menyebarkan hoax, ujaran kebencian, dan sebagainya, itu melanggar hukum dan akan kami tindak secara proporsional," kata Asep.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai, para buzzer perlu ditertibkan. Kendati begitu, dia menyebut, penertiban harus dilakukan kedua belah pihak, bukan hanya buzzer yang mendukung pemerintah saja.

Elite Gerindra Sebut Polri Sudah "On the Track" Tangani Kasus Firli Bahuri

"Saya pikir memang perlu (buzzer ditertibkan)," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2019.

Moeldoko menyebut para buzzer Presiden Jokowi tak satu komando saat melakukan aktivitas di media sosial. Mereka merupakan para relawan dan pendukung fanatik Jokowi ketika Pilpres 2019.

"Para buzzer itu tidak ingin idolanya diserang, idolanya disakitin, akhirnya masing-masing bereaksi. Ini memang persoalan kita semua, juga kedua belah pihak," tuturnya.

Mantan Panglima TNI itu menuturkan bahwa perlu kesadaran dari semua pihak untuk menurunkan tensi saat ini. Moeldoko juga meminta agar para pendukung tokoh politik menata ulang kembali cara berkomunikasi, khususnya di media sosial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya