Tragis, Prajurit TNI AU Kehilangan Jabatan Akibat Istri Fitnah Wiranto

Penyerangan Wiranto
Sumber :
  • VLIX

VIVA – Seorang prajurit Tentara Nasional Indonesia dari Angkatan Udara, anggota Satuan Pom AU Landasan Udara Muljono Surabaya, Jawa Timur, harus menerima kenyataan pahit dalam hidupnya.

Momen Wiranto dan AHY Ikut Bermalam di IKN Nusantara Bareng Jokowi

Prajurit berinisial Peltu YNS itu, dicopot dari jabatannya gara-gara kelakukan istrinya berinisial FS yang menyebar ujaran kebencian serta fitnah terkait kasus penusukan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto oleh teroris di Pandeglang, Banten.

Berdasarkan informasi yang dihimpun VIVA.co.id dari situs resmi Dinas Penerangan TNI AU, Peltu YNS mendapatkan sanksi tegas dari TNI karena unggahan FS di media sosial.

Wiranto Sebut Hadi Tjahjanto Sosok Tepat Jadi Menko Polhukam, Paham Anatomi Ancaman

"TNI AU.  Dalam urusan politik, posisi prajurit TNI AU dan keluarganya (KBT/Keluarga Besar Tentara) sudah jelas, netral. Oleh karena itu, KBT dilarang berkomentar, termasuk di media sosial yang berdampak pendiskreditan pemerintah maupun simbol-simbol negara. KBT yang kedapatan melanggar, dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tulis TNI AU, Jumat 11 Oktober 2019.

Tak hanya kehilangan jabatan yang telah diraihnya dengan susah payah. Peltu YNS juga ditahan Pomau untuk dilakukan penyidikan.

Wiranto: Saya Sebagai Pembina TKN, Bersaksi Tak Ada Agenda Apalagi Rencanakan Kecurangan

“Karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sementara istrinya FS dilaporkan ke Polres Sidoarjo karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal penyebaran kebencian dan berita bohong," tulis TNI AU.

Untuk diketahui, Peltu YNS merupakan korban kedua kelakuan istri yang sembarangan menyebarkan fitnah di media sosial. Sebelumnya nasib serupa  dialami Komandan Kodim Kendari Kolonel HS.

Baca: Dandim Kendari Dicopot Akibat Istri 'Nyinyir' Penusukan Wiranto

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya