Ternyata Ini yang Jadi Pemicu Motivator Tampar Siswa SMK di Malang

Polisi tangkap motivator penampar siswa SMK di Malang, Jawa Timur
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Motivator penampar 10 siswa SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang, Agus Setiawan diciduk polisi. Dia mengaku khilaf melakukan hal itu saat menjadi pembicara dalam seminar kewirausahaan di sekolah tersebut.

Sekolah Dilarang Lakukan Pungutan PPDB

Agus juga meminta maaf kepada sejumlah siswa yang ditamparnya. Dia mengaku, baru kali itu menampar orang.

"Atas nama pribadi, saya mohon maaf. Kejadiannya benar-benar khilaf karena selama hidup saya baru kali ini melakukan perbuatan dengan tangan karena sama sekali tidak pernah," kata dia, Sabtu, 19 Oktober 2019, seperti dikutip VIVAnews.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Dia pun menjelaskan kronologi peristiwa penamparan tersebut. Mulanya, Agus yang diundang untuk membuka pola pikir siswa dalam bisnis di dunia online itu ingin membangkitkan semangat siswa supaya punya jiwa wirausaha, namun dia justru mendapati beberapa siswa tertidur. Agus pun meminta mereka yang tertidur pindah ke depan.

Dia akhirnya membuat perjanjian dengan para siswa, yakni jika siswa membuat kegaduhan atau tertawa selama seminar, maka akan mendapat tamparan. Ternyata setelah itu, operator seminar melakukan kesalahan tulis di papan hingga membuat siswa tertawa. Hal itu pun membuat Agus emosi hingga akhirnya menampar 10 siswa. 

Viral Video Pelajar SMP di Jepang Kunjungi Masjid untuk Belajar Islam, Sikapnya Diacungi Jempol

"Saat itu saya membuat perjanjian, bila ada siswa yang tertidur dan tertawa lagi akan saya tampar. Ternyata siswa tertawa saat ada salah penulisan. Sebelumnya saya bilang kalau ada yang salah tertawa pukul mulutnya," tuturnya.

Dia mengaku setelah seminar langsung meminta maaf kepada siswa yang ditampar. Permintaan maaf dia sampaikan kembali setelah pihak sekolah minta klarifikasi soal kejadian itu dan mempertemukannya dengan 10 siswa.

Namun atas kekerasan yang dilakukan kepada anak di bawah umur, Agus ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Malang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Dony Alexander mengatakan, polisi juga melacak rekam jejak Agus selama menjadi motivator. Jika ditemukan bukti baru maka hukuman yang diberikan ke Agus bisa lebih berat.   

"Sementara kita kenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 352 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara," ujarnya.  

Adapun berdasarkan hasil visum terhadap 10 siswa, ditemukan luka di bibir, mimisan pada hidung dan lebam di wajah. Menurut Dony, kekerasan yang dilakukan motivator tersebut menyebabkan trauma para siswa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya