Istri Imam Nahrawi Ikut Diperiksa KPK

Mantan Menpora Imam Nahrawi ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan suap dana hibah KONI. Hingga kini sejumlah saksi sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk istrinya, Shobibah Rohmah atau Obib Nahrawi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Dewas ke PTUN, Sebut Kasusnya Expired

Juru Bicara KPK Febri Diansyah bilang Obib Nahrawi dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait suap penyaluran dana hibah KONI. Menurut Febri, Obib dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang menjerat nama suaminya.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata dia dalam pesan singkat, Kamis, 24 Oktober 2019, seperti dikutip dari VIVAnews.

Disidang Etik Dewas KPK pada 2 Mei Terkait Mutasi Pegawai Kementan, Nurul Ghufron: Kita Hormati

Tak cuma Obib, penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan kepada Shirley F Gerung selaku pihak swasta. Status Shirley juga menjadi saksi dalam kasus itu.

Sementara itu, penyidik lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto. Dia sudah diperiksa dua kali sebagai saksi. Pada pemeriksaan kemarin, Rabu, 23 Oktober 2019, Gatot diperiksa terkait pendalaman dokumen yang disita KPK, seperti dokumen surat proposal terkait KONI dan Kemenpora.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sebelumnya KPK menyatakan akan memeriksa sejumlah saksi untuk penyidikan Imam. Mereka, di antaranya Esra Juni Hartaty Siburian selaku karyawan BNI, Twisyono selaku Staf Bagian Perencanaan KONI, Ahmad Arsani selaku Plt. Asdep IV Organisasi Prestasi, Oyong Yanuar Asmara selaku Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Akbar Mia selaku pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar Deputi IV Kemenpora, Amir Karyatin selaku Sekretaris Tim Verifikasi, Cucu Sundara selaku karyawan bank, dan Eny Purnawati selaku Kepala Bagian Keuangan.

Adapun Imam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima uang senilai Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Uang tersebut diterima Imam dalam rentang 2014-2018 sebesar Rp14,7 miliar, sedangkan sisanya senilai Rp11,8 miliar dalam rentang 2016-2018.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat sebanyak 66 pegawai rutan KPK yang terlibat dugaan pungutan liar (pungli)

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024