Fahri Hamzah Bilang KPK Jadi Suci karena Tidak Diintip

Fahri Hamzah.
Sumber :
  • DPR

VIVA – Mantan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah terkenal orang yang paling kencang mengkritik kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ia sempat mendukung wacana dibubarkan lembaga antirasuah itu.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Nah, ketika DPR mengusulkan adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Fahri juga paling lantang bersuara supaya revisi UU KPK disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemerintah.

Fahri blak-blakan ketika diwawancarai oleh Deddy Corbuzier dan diunggah ke Youtube pada Sabtu, 26 Oktober 2019 lalu. Ia bahkan memuji langkah berani Jokowi mengambil perannya dalam memberantas korupsi.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Jokowi setuju revisi UU KPK

Fahri mengapresiasi keberanian Presiden Jokowi dalam mengambil keputusan untuk memberantas korupsi. Salah satunya menyetujui usulan DPR terkait revisi UU KPK. Kini, revisi UU KPK sudah disahkan.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

"Alhamdulillah, kita puji Pak Jokowi di ujung dia setuju dan dia melakukan itu. Saya kira ini era baru pemberantasan korupsi, arah baru pemberantasan korupsi," kata Fahri seperti dikutip dari YouTube.

Ia melihat Presiden Jokowi sekarang mau ikut bertanggungjawab memberantas korupsi, ya caranya dengan menunjuk Dewan Pengawas KPK. Maka, menurutnya, itu merupakan langkah luar biasa.

Karena, kata Fahri, Presiden Jokowi ketika ditanya bagaimana cara memberantas korupsi selalu menyerahkan kepada KPK. Bukan cuma itu, lanjut dia, ketika debat calon presiden pun cara memberantas korupsi jawabannya perkuat KPK.

"Orang tidak tahu ini kita kembalikan yang menyimpang ke relnya, sehingga presiden yang dipilih oleh rakyat sekarang ada gunanya dalam pemberantasan korupsi. Kemarin-kemarin kan tidak ada. Presiden kalau ditanya bagaimana cara memberantas korupsi? Serahkan ke KPK. Begitu terus ngomongnya," ujarnya.

Jokowi ikuti saran Fahri?

Meski memuji sikap Jokowi, tapi Fahri tidak mau dibilang berubah menjadi pendukung yang disebut dengan 'cebong'. Karena, Fahri memang konsisten mengkritik keras kinerja KPK sejak Jokowi belum menjadi Presiden Republik Indonesia.

"Itu gara-gara saya mengkritik dari 2007. Pada 2012, saya bikin buku untuk mengingatkan KPK setelah pidato Pak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Saya mendapat kabar langsung kekhawatiran Pak SBY pada waktu itu," katanya.

Sedangkan, kata dia, Jokowi selaku presiden RI baru menyetujui revisi UU KPK itu pada tahun 2019. Artinya, Fahri melihat Jokowi mulai setuju dengan pandangannya yang keras mengkritik KPK sejak 12 tahun lalu.

"Loh kok tiba-tiba saya dibilang ikut Pak Jokowi? Ya Pak Jokowi dong yang ikut saya kalau gitu, jangan dibalik-balik. Cuma kita dianggap 'cebong', tapi enggak apa-apalah mau 'cebong' atau 'kampret'," ujarnya.

Tak takut dicokok KPK

Fahri memang terkenal paling keras mengkritik kinerja KPK ketika menjadi anggota legislatif di Senayan. Tapi, ia tidak pernah gentar dan takut dengan KPK.

"Banyak-banyak doa aja. Tidak ada orang yang tidak ada salah. Karena itu, kalau kita cari-cari kesalahan orang lain, pasti banyak termasuk orang di dalam KPK," kata dia.

Makanya, Fahri selalu bilang KPK itu tidak fair. Sebab, KPK boleh mengintip pejabat lain tapi pejabat lain tidak boleh mengintip pejabat KPK.

"Coba kalau boleh pejabat lain mengintip KPK, tentu banyak juga salahnya. KPK jadi suci sendiri kan, karena tidak diintip. Coba kalau diintip, ada juga (salahnya)," ujarnya.

Bahkan, ia menyebut pimpinan KPK dari waktu ke waktu telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

"Yang ini bisa jadi tersangka kalau macem-macem diintip orang. Jadi, sudahlah jangan main moral di sini. Saya bilang, kan KPK tidak fair. KPK boleh mengintip pejabat lain, tapi pejabat lain tidak boleh mengintip pejabat KPK. Coba kalau boleh pejabat lain mengintip KPK, tentu juga banyak salahnya," tandasnya.

Diketahui, beberapa poin yang menjadi usulan DPR untuk merevisi UU KPK, di antaranya dibentuk Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK. Selain itu, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan kejaksaan agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya